ANALISIS PENYELESAIAN NUSYUZ ISTRI PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD NAWAWI AL-BANTANI DAN KEADILAN GENDER
Nusyuz, Keadilan Gender, dan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
Abstract
Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan
nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di
dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami.
Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide
kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untuk
meneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan
perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan
pendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua
kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-
Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur
dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk
diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri.
Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentang
konsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender.
Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya
maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan
seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling
memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama,
pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan
nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di
dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami.
Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide
kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untuk
meneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan
perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan
pendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua
kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-
Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur
dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk
diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri.
Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentang
konsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender.
Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya
maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan
seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling
memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama,
pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.