ANALISIS PENYELESAIAN NUSYUZ ISTRI PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD NAWAWI AL-BANTANI DAN KEADILAN GENDER

  • Nilna Wardah Najihah Universitas Sains Al Quran
Keywords:
Nusyuz, Keadilan Gender, dan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani.

Abstract

Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan 

nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di 

dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami. 

Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide 

kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki-

laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untuk

meneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan 

perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan

pendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua 

kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-

Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur 

dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk 

diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri. 

Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentang

konsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender.

Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya 

maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan 

seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling 

memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama, 

pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.Dalam kitab Uqudulujjain karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani hanya menjelaskan
nusyuz dan penyelesaian seorang istri, di mana seorang suami tidak di bahas oleh beliau di
dalam kitabnya. Seakan-akan perempuan selalu disalahkan ketika tidak taat kepada suami.
Sedangkan dalam konteks saat ini terdapat konsepsi tentang gender yang menggagas ide
kesetaraan dalam arti memetakan fungsi yang sebenarnya dari setiap individu baik laki-
laki maupun perempuan. Dengan adanya dua gagasan tersebut penulis tertarik untuk
meneliti tentang konsepsi penyelesaian nusyuz menurut Imam Nawawi Al-Bantani dan
perspektif gender. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan menggunakan
pendekatan kepustakaan (kualitatif). Hasil dari penelitian ini menghasilkan dua
kesimpulan, pertama penyelesaian nusyuz istri menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-
Bantani dalam kitabnya Uqudulujjain adalah yaitu menasehati, memisahkan tempat tidur
dari perempuan, laki-laki harus lemah lembut dalam menasehati dan melarangnya untuk
diam, apalagi memukulnya. Suami boleh memukul pada bagian badan di luar wajah istri.
Pemahaan ini dilatar belakangi oleh pandangan beliau yang hanya menjelaskan tentang
konsepsi nusyuz istri saja. Sedangkan penyelesaian nusyuz istri perspektif keadilan gender.
Berangkat dari konsepsi dasarnya bahwa istri setara dan sederajat dengan suaminya
maka siapapun yang melakukan nusyuz di selesaikan dengan melakukan tindakan-tindakan
seperti berikut: Memperlakukan istri/suami dengan ma’ruf, tidak segan buat saling
memberi maaf, selalu mengajak istri/suami melakukan hal-hal yang positif bersama,
pulang mengajarkan pendidikan moral serta agama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-04
How to Cite
NajihahN. (2023, July 4). ANALISIS PENYELESAIAN NUSYUZ ISTRI PERSPEKTIF SYEKH MUHAMMAD NAWAWI AL-BANTANI DAN KEADILAN GENDER. At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1). Retrieved from https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ath/article/view/5076

STATISTICS

Abstract viewed = 199 times
pdf (Bahasa Indonesia) downloaded = 118 times