BATAS KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN INFORMASI MATERIAL SEBELUM AKAD NIKAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • Husna Surbakti UIN SUMATERA UTARA
  • Sukiati
  • Dhiauddin Tanjung

DOI:

https://doi.org/10.59579/z6n6ah06

Keywords:

Penyembunyian Informasi; Akad Nikah; Informasi Material

Abstract

Penyembunyian informasi sebelum akad nikah merupakan salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan sengketa dalam kehidupan rumah tangga, namun Hukum Keluarga Islam belum secara eksplisit merumuskan batas informasi yang wajib diungkapkan kepada calon pasangan maupun konsekuensi hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewajiban pengungkapan informasi material sebelum akad nikah dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan mazhab. Bahan hukum berupa Al-Qur'an, hadis, peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, buku, dan artikel ilmiah dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pengungkapan informasi material memiliki dimensi moral, fikih, dan yuridis yang berbeda. Dalam perspektif fikih, kewajiban tersebut tidak merupakan syarat sah perkawinan, tetapi berkaitan dengan larangan tadlīs, perlindungan terhadap riḍā calon pasangan, serta dapat melahirkan hak fasakh apabila menyangkut keadaan yang memengaruhi tujuan perkawinan. Melalui analisis komparatif terhadap mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, penelitian ini menemukan adanya kesamaan prinsip bahwa informasi yang secara objektif memengaruhi persetujuan calon pasangan, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri, serta tujuan perkawinan merupakan informasi material yang wajib diungkapkan. Dalam hukum positif Indonesia, prinsip tersebut tercermin melalui perlindungan terhadap persetujuan para pihak dan mekanisme pembatalan perkawinan karena penipuan atau salah sangka. Dengan demikian, batas kewajiban pengungkapan informasi ditentukan oleh dampaknya terhadap persetujuan, hak dan kewajiban para pihak, serta kemaslahatan perkawinan, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan hak pasangan dan penghormatan terhadap hak privasi individu.

Published

2026-07-28

How to Cite

BATAS KEWAJIBAN PENGUNGKAPAN INFORMASI MATERIAL SEBELUM AKAD NIKAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM. (2026). At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1). https://doi.org/10.59579/z6n6ah06