REKONSTRUKSI MAKNA ADIL DALAM POLIGAMI: ANALISIS KRITIS ANTARA DOKTRIN Q.S. AN-NISA’ AYAT 3 DAN PRAKTIS HISTORIS NABI
DOI:
https://doi.org/10.59579/gpnfca36Keywords:
Keadilan (‘Adl), Poligami, Q.S. An-Nisa’Ayat 3, Praktik Historis NabiAbstract
Konsep keadilan ('adl) dalam poligami merupakan salah satu tema yang terus menjadi perdebatan dalam kajian hukum Islam. Q.S. An-Nisa’ ayat 3 menjadi dasar normatif kebolehan poligami dengan syarat berlaku adil, namun makna keadilan sering dipahami secara tekstual tanpa mempertimbangkan praktik historis Nabi Muhammad SAW. Artikel ini bertujuan merekonstruksi makna 'adl dalam poligami melalui analisis kritis silang antara doktrin Q.S. An-Nisa’ ayat 3 dan praktik historis Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-historis melalui studi kepustakaan terhadap tafsir, hadis, kitab fikih klasik, dan literatur hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 3 tidak hanya mencakup aspek material, tetapi juga mengandung dimensi etis dan kemaslahatan. Penelitian ini merumuskan konsep al-'adl al-maqdūr 'alaih, yaitu keadilan yang dapat diusahakan manusia dalam pemenuhan nafkah, tempat tinggal, pembagian giliran, perlakuan, dan tanggung jawab keluarga. Praktik historis Nabi Muhammad SAW. juga menunjukkan bahwa poligami dilaksanakan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, dakwah, dan penetapan hukum, bukan sekadar memenuhi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, makna 'adl dalam poligami perlu dipahami sebagai keadilan substantif yang berorientasi pada kemaslahatan, perlindungan hak-hak keluarga, dan terwujudnya tujuan maqāṣid al-syarī'ah.









