Kekuatan Surat Wasiat di Bawah Tangan Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia

  • Latif Argani Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Slamet Suwaryo Magister Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Susilo Wardani Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Keywords: Surat Wasiat Hukum Waris Islam Ahli Waris Pembuktian

Abstract

Fenomena sosial menunjukkan bahwa masyarakat masih sering membuat surat wasiat tanpa melibatkan notaris, sehingga menimbulkan permasalahan hukum ketika dokumen tersebut dijadikan dasar pembagian warisan. Secara normatif, hukum nasional memberikan kekuatan hukum terbatas terhadap surat di bawah tangan, namun hukum waris Islam masih mengakui keabsahannya selama memenuhi syarat substansial seperti adanya niat pewasiat, kehadiran saksi yang adil, serta isi yang tidak bertentangan dengan syariat. Pengakuan terhadap surat tersebut sangat bergantung pada kesepakatan para ahli waris dan keputusan yudisial dalam proses pembuktian di pengadilan agama. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195–214 serta beberapa putusan Mahkamah Agung terkait sengketa wasiat. Hasil penelitian menegaskan bahwa demi menghindari konflik hukum, surat wasiat sebaiknya dibuat secara autentik atau disahkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Zaini, Ainun Najib. n.d. “OBJEKTIFIKASI HUKUM IBNU HAZM DAN PEMABAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA.”
Anam, K. (2022). n.d. “Pelaksanaan Wasiat Di Bawah Tangan Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata.” doi: https://doi.org/10.37274/rais.v6i2.544.
Anggara, Dicka Pandu and , Prof.Dr. Aidul Fitriciada Azhari,S.H., M. Hum. (2024). n.d. “Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Surat Wasiat Bawah Tangan Berdasarkan Hukum Perdata Barat Dan Hukum Islam.”
Anon. 2022. “The Legal Implications on Cancellation of Notaries Which Can Be Canceled by Law.” Sultan Agung Notary Law Review. doi: https://doi.org/10.30659/sanlar.3.4.1472-1480.
Arkan, Mohammad Hafid. 2020. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat).”
Dwi Sri Wawit. 2018. “IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT TERKAIT PEMBAGIAN HAK BERSAMA.” 2:35–52.
Fauziah, Agnesa Nuryan. 2019. “Analisis Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 558 Tahun 2017 Tentang Pembatalan Hibah.”
Fernando, M. I. (2020). n.d. “TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT YS TERHADAP AHLI WARIS DI TELUK KUANTAN.”
Hartawati, H., Syam, E. S., & Tarmizi, T. (2022). n.d. “Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat.”
Hermeneutika, Perspektif, and Muhammad Syahrûr. 2021. “HUKUM WARIS ISLAM KONTEMPORER.” 1(2):107–20.
Lukmanto, A., & Chalim, M. A. (2017). n.d. “Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” doi: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1550.
Mahmud, Z. (2021). n.d. “Tinjauan Maqasid Al-Syari ’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi Dalam Wasiat.” doi: https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11146.
Megajati, Aditya Putra and , Mutimatun Ni’ami, SH., M. Hum. (2021). n.d. “Perbandingan Hukum Wasiat Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia.”
Neuts, B. (2022). n.d. “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Dalam Sejarah Peradaban Islam. Mahakim.” doi: https://doi.org/10.30762/mahakim.v1i2.63.
Notarium, Officium. 2024. “Wasiat Yang Ideal Dalam Ruang Lingkup Hukum Pembuktian Di Indonesia Defita Permata Sari Magister Kenotariatan Fakultas Hukum , Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta , Indonesia , 21921006@students.Uii.Ac.Id PENDAHULUAN Manusia Diciptakan Bukan Untuk Hi.” 4(September 2023):1–12.
Sanjaya, U. H. (2018). n.d. “KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS Penulis Umar Haris Sanjaya.” doi: https://doi.org/10.35586/.v5i1.317.
Sari, D. P. (2024). n.d. “Wasiat Yang Ideal Dalam Ruang Lingkup Hukum Pembuktian Di Indonesia.” doi: https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art1.
siti halimah. n.d. “NILAI-NILAI IBADAH PUASA YANG TERKANDUNG DALAM KITAB AL-FIQH AL-ISLAMI WA ADILLATUHU KARYA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN KARAKTER.” doi: https://doi.org/10.52615/jie.v5i2.176.
Triwahyuni, Putih Nurfitriani. 2022. “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris.” 2:1–13.
Usman, M. F. (2018). n.d. “Pembuatan Surat Wasiat Dalam Perencanaan Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
Published
2025-05-01
How to Cite
Argani, L., Suwaryo, S. and Wardani, S. (2025) “Kekuatan Surat Wasiat di Bawah Tangan Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 11(1), pp. 65 - 76. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v11i1.9833.