Kekuatan Hukum Surat Wasiat di Bawah Tangan dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia: Tinjauan Validitas dan Implikasi Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.32699/syariati.v11i2.9831Keywords:
Surat Wasiat, Hukum Waris Islam, Ahli Waris, Pembuktian.Abstract
ABSTRAK
Fenomena sosial menunjukkan bahwa masyarakat masih sering membuat surat wasiat tanpa melibatkan notaris, sehingga menimbulkan permasalahan hukum ketika dokumen tersebut dijadikan dasar pembagian warisan. Secara normatif, hukum nasional memberikan kekuatan hukum terbatas terhadap surat di bawah tangan, namun hukum waris Islam masih mengakui keabsahannya selama memenuhi syarat substansial seperti adanya niat pewasiat, kehadiran saksi yang adil, serta isi yang tidak bertentangan dengan syariat. Pengakuan terhadap surat tersebut sangat bergantung pada kesepakatan para ahli waris dan keputusan yudisial dalam proses pembuktian di pengadilan agama. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 195–214 serta beberapa putusan Mahkamah Agung terkait sengketa wasiat. Hasil penelitian menegaskan bahwa demi menghindari konflik hukum, surat wasiat sebaiknya dibuat secara autentik atau disahkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan mengikat.
References
Ahmad Zaini, Ainun Najib. “OBJEKTIFIKASI HUKUM IBNU HAZM DAN PEMABAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA,” n.d. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/cois.v0i0.8072.
Anam, K. (2022). “Pelaksanaan Wasiat Di Bawah Tangan Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.37274/rais.v6i2.544.
Anggara, Dicka Pandu and , Prof.Dr. Aidul Fitriciada Azhari,S.H., M.Hum. (2024). “Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Surat Wasiat Bawah Tangan Berdasarkan Hukum Perdata Barat Dan Hukum Islam,” n.d. https://eprints.ums.ac.id/119438/.
Arkan, Mohammad Hafid. “Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat),” 2020.
Dwi Sri Wawit. “IMPLIKASI HUKUM PERSETUJUAN AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT TERKAIT PEMBAGIAN HAK BERSAMA” 2 (2018): 35–52.
Fauziah, Agnesa Nuryan. “Analisis Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 558 Tahun 2017 Tentang Pembatalan Hibah.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2019.
Fernando, M. I. (2020). “TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SURAT WASIAT YS TERHADAP AHLI WARIS DI TELUK KUANTAN,” n.d. https://ejournal.uniks.ac.id/index.php/PERAK/article/view/834.
Hartawati, H., Syam, E. S., & Tarmizi, T. (2022). “Pembuatan Surat Wasiat Terhadap Ahli Waris Dalam Masyarakat,” n.d. https://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1095.
Hermeneutika, Perspektif, and Muhammad Syahrûr. “HUKUM WARIS ISLAM KONTEMPORER” 1, no. 2 (2021): 107–20.
Lukmanto, A., & Chalim, M. A. (2017). “Tinjauan Hukum Dan Akibatnya Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” n.d. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i1.1550.
Mahmud, Z. (2021). “Tinjauan Maqasid Al-Syari ’ah Terhadap Pasal 195 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Saksi Dalam Wasiat,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.11146.
Megajati, Aditya Putra and , Mutimatun Ni’ami, SH., M.Hum. (2021). “Perbandingan Hukum Wasiat Harta Peninggalan Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Perdata Di Indonesia,” n.d. https://eprints.ums.ac.id/89191/.
Neuts, B. (2022). “Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Dalam Sejarah Peradaban Islam. Mahakim.,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.30762/mahakim.v1i2.63.
Notarium, Officium. “Wasiat Yang Ideal Dalam Ruang Lingkup Hukum Pembuktian Di Indonesia Defita Permata Sari Magister Kenotariatan Fakultas Hukum , Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta , Indonesia , 21921006@students.Uii.Ac.Id PENDAHULUAN Manusia Diciptakan Bukan Untuk Hidup Abadi , Akan Tetapi Manusia Akan Meninggal Dunia Dengan Meninggalkan Harta Benda , Dan Yang Berhak Mewarisi Adalah Ahli Waris Sesuai Ketentuan Hukumnya , Sehingga Kemungkinan Terjadinya Perselisihan Antar Ahli Waris Dapat Dihindari . 1 Pewaris Dapat Memberikan Sebagian Hartanya Pada Orang Lain Dengan Adanya Pesan Terakhir , Apalagi Jika Pesan Tersebut Berkaitan Dengan Pembagian Warisan Telah Sesuai Dengan Keadilan . Hukum Perlu Mengaturnya , Perbuatan Penetapan Pesan Terakhir Dari Si Pewaris Ini Dalam Islam Dikenal Dengan Istilah Wasiat . 2 Wasiat Termasuk Dalam Hal Kewarisan , Sistem Hukum Kewarisan Islam Juga Terdiri Atas Berbagai Macam Aliran Dan Pemahaman . 3 Menurut Pasal 833 Ayat ( 1 ) KUHPerdata , Kematian Seseorang Mengakibatkan Peralihan Hak Dan Kewajiban Pada Seketika Itu Juga Kepada Ahli Warisnya . 4 Dasar Hukum Seorang Ahli Waris Mewarisi Sejumlah Harta Pewaris Menurut Sistem Hukum Waris Dalam KUHPerdata Terdapat 2 ( Dua ) Cara , Yaitu Menurut Undang-Undang Dan Ditunjuk Melalui Surat Wasiat ( Testament ). 5 Wasiat , Dalam Pasal 875 KUHPerdata Dinyatakan Bahwa Surat Wasiat Atau Testament Adalah Sebuah Akta Berisi Pernyataan Seseorang Tentang Apa Yang Dikehendakinya Setelah Ia Meninggal , Yang Dapat Dicabut Kembali Olehnya . 6 Pasal 930 KUHPerdata Menyatakan Bahwa Tidaklah Diperkenankan 2 ( Dua ) Orang Atau Lebih Membuat Wasiat Dalam 1 ( Satu ) Akta Yang Sama , Baik Untuk Keuntungan Pihak Ketiga Maupun Berdasarkan Penetapan Timbal Balik Atau Bersama . Pasal 931 KUHPerdata Menyatakan Bahwa Surat Wasiat Hanya Boleh Dibuat , Dengan Akta Olografis Atau Ditulis Tangan Sendiri , Dengan Akta Umum Atau Dengan Akta Rahasia Atau Akta Tertutup . Pasal 938 KUHPerdata Menyatakan Bahwa Wasiat Dengan Akta Umum Harus Dibuat Di Hadapan Notaris Dan Dua Orang Saksi . Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan Tersebut Di” 4, no. September 2023 (2024): 1–12.
Sanjaya, U. H. (2018). “KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS Penulis Umar Haris Sanjaya,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/.v5i1.317.
Sari, D. P. (2024). “Wasiat Yang Ideal Dalam Ruang Lingkup Hukum Pembuktian Di Indonesia,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JON.vol4.iss1.art1.
siti halimah. “NILAI-NILAI IBADAH PUASA YANG TERKANDUNG DALAM KITAB AL-FIQH AL-ISLAMI WA ADILLATUHU KARYA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN KARAKTER,” n.d. https://doi.org/https://doi.org/10.52615/jie.v5i2.176.
“The Legal Implications on Cancellation of Notaries Which Can Be Canceled by Law.” Sultan Agung Notary Law Review, 2022. https://doi.org/https://doi.org/10.30659/sanlar.3.4.1472-1480.
Triwahyuni, Putih Nurfitriani. “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris” 2 (2022): 1–13.
Usman, M. F. (2018). “Pembuatan Surat Wasiat Dalam Perencanaan Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.,” n.d.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Latif Argani , Anang Supratikno, Slamet Suwaryo , Susilo Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

