Tantangan dan Penyalahgunaan SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) : Tinjauan Paradigma Antropologis
DOI:
https://doi.org/10.32699/syariati.v11i1.9829الكلمات المفتاحية:
SP3, KPK, Tindak Pidana Korupsi, Antropologi Hukum.الملخص
Penerbitan SP3 oleh KPK dalam perkara korupsi tidak hanya menimbulkan perdebatan hukum normatif, tetapi juga harus dipahami melalui kacamata antropologi hukum yang mencerminkan budaya hukum masyarakat Indonesia. Di satu sisi, kewenangan SP3 dianggap memberi kepastian hukum, namun di sisi lain memunculkan kecurigaan publik karena hukum kerap dipersepsi sebagai arena kompromi yang sarat pengaruh kekuasaan. Ambivalensi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum formal dan harapan masyarakat terhadap keadilan substantif. Dengan menggunakan teori hukum progresif, penting untuk menempatkan kebijakan SP3 dalam kerangka yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga selaras dengan nilai sosial dan budaya hukum masyarakat agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan.
المراجع
Anandya, Diky, Egy Primayogha, Kurnia Ramadhana, Muhamad Nur Ramadhan, Nisa Rizkiah Zonzoa, Seira Tamara, dan Yassar Aulia. 2024. Laporan Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2024. Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) & Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).
Aris, Mohammad Syaiful, Auly Nahdyan, dan Bagus Oktafian Abrianto. 2024. “Wewenang Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) KPK: Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan.”
Ariyantoro, Erwin. 2016. “Kajian Normatif Terhadap Dualisme Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.” Publication Paper. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dewi, RetiaKartika, dan Inten Esti Pratiwi. 2025. “Klasemen Liga Korupsi Indonesia Per Juni 2025, Terbaru Kasus Wilmar Rp 11,8 Triliun.” Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2025/06/18/064500165/klasemen-liga-korupsi-indonesia-per-juni-2025-terbaru-kasus-wilmar-rp-118?page=all.
Faiki, La Ode. 2023. “Konstruksi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Cahaya Mandalika 04(03): 1796–1808.
Farochi, Abel, Arfan Kaimuddin, dan M. Taufik. 2023. “Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Perspektif Hukum Acara Pidana Indonesia.” DINAMIKA 29(01): 7481–94.
Hanifah, Mardalena, dan Muhammad Adil. 2025. “Legal Culture and Law Enforcement in Indonesia: A Normative Juridical Perspective.” Eduvest - Journal of Universal Studies 5(6): 6332–41. doi:10.59188/eduvest.v5i6.49987.
Hatina, Damaida, Fadjrin Wira Perdana, Purboyo Purboyo, Irwan Irwan, dan Sri Kelana. 2021. “SP3 KPK atas Kasus SKL Blbi dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2(12): 2081–90. doi:10.36418/jiss.v2i12.483.
IPSOS. 2025. “Press Release - Kepercayaan Publik Terhadap Profesi di Indonesia: Potensi Besar untuk Perubahan Positif Terungkap dalam Ipsos Global Trustworthiness Index 2024.” https://www.ipsos.com/en-id/press-release-kepercayaan-publik-terhadap-profesi-di-indonesia-potensi-besar-untuk-perubahan.
Kautsar, Izzy Al, dan Danang Wahyu Muhammad. 2022. “Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital.” Jurnal Sapientia et Virtus 7(2): 84–99.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).
Lesmana, Teddy. “Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial.” Nusa Putra University. https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir-friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial.
Liputan6.com. 2019. “Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Dukung Revisi UU KPK.” Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/4064155/survei-litbang-kompas-mayoritas-publik-dukung-revisi-uu-kpk?page=2.
Maulana Yusuf Setiyawan. 2024. “Praperadilan Kasus Korupsi SP3 dalam Perspektif Peradilan Korban.” Journal of Student Research 2(1): 395–402. doi:10.55606/jsr.v2i1.2673.
Siregar, Mardona. 2024. “Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8(2): 1–15.
Sugiana, Astrid Meilasari, Gunardi Endro, dan Siwage Dharma Negara. 2024. Corruption Eradication in Indonesia: One Step Forward, Two Steps Back. Singapore: ISEAS – YUSOF ISHAK INSTITUTE.
Transparency International Indonesia. 2024. “Corruption Perceptions Index 2023.” https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/corruption-perceptions-index-2023.
Transparency International Indonesia. 2025. Our Work In Indonesia. Jakarta, Indonesia. https://www.transparency.org/en/countries/indonesia.
Turmudzi, Khoiru. 2025. “Penerapan Konsep Pluralisme Hukum Sally Falk Moore dalam Penyelesaian Konflik di Tingkat Pemerintahan Daerah.” Caraka Justitia 5(1): 29–42.
Widowati, Christiani. 2015. “Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan.” ADIL: Jurnal Hukum 4(1): 150–67. doi:10.33476/ajl.v4i1.31.
Zarianto, A.A. AJi, dan Nadira Wahyu Adityarani. 2025. “Eksistensi Sosiologi Hukum pada Masyarakat Indonesia (Literature Review atas Teori Living Law Eugen Ehrlich).” Juridische: Jurnal Penelitian Hukum 2(3): 203–19.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 Anang Supratikno, Slamet Widodo

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

