Tinjauan Maslahah At-Thufi Studi Putusan Nomor 299/PDT.P/2024/PA.BGL

المؤلفون

  • M. Ageng Satrio Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Abd. Rouf Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.32699/syariati.v11i1.9295

الكلمات المفتاحية:

Isbat Nikah Perempuan Mualaf Maslahah At-Thufi

الملخص

Putusan Hakim dalam bentuk penetapan Nomor 299/Pdt.P/2024/PA.Bgl membahas mengenai permohonan isbat nikah yang diajukan oleh seorang perempuan mualaf, di mana pernikahannya pada awalnya dilangsungkan dengan wali dari kalangan tokoh agama. Secara normatif, pernikahan tersebut belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tidak seharusnya disahkan. Namun, dalam praktiknya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangil menetapkan bahwa tokoh agama tersebut sah bertindak sebagai wali muhakkam bagi perempuan mualaf tersebut, sehingga pernikahannya dinyatakan sah melalui putusan isbat nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus pada putusan pengadilan terkait isbat nikah perempuan muallaf. Data diperoleh melalui analisis putusan hakim, wawancara, dan kajian literatur. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penetapan nomor 299/Pdt.P/2024/PA.Bgl tentang isbat nikah perempuan muallaf dengan wali tokoh agama yang dianalisis menggunakan maslahah Najmuddin Al-Thufi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya  pada Penetapan Nomor 299/Pdt.P/2024/Pa.BGL hakim Pengadilan Agama Bangil mengabukkan permohonan isbat nikah tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangannya, yang mana salah satu pertimbangannya yaitu dikarenakan status kewalian dari perempuan muallaf tersebut sudah sesuai syariat islam. Terkait dengan analisis menggunakan perspektif maslahah At-Thufi yang menjunjung tinggi tentang kemaslahatan terutama pada bidang muamalah dan adat. Di dalam kasus  ini terkait penetepan tersebut selaras dengan konsep maslahah At-Thufi, yang memprioritaskan maslahat umat di atas formalitas teks hukum (nash) ketika terjadi konflik. Temuan ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan perempuan muallaf dan persoalan perwalian dalam pernikahan.

المراجع

Asmarini, Andini. 2021. “PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI NIKAH DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PARIGI).” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2 (2): 165–87. https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.30.

At-Thufi, Najmuddin. 1998. At-Ta’yin Fi Syarh Al-Arba’in. Maktabah Makkiyah.

Bakari, Makbul, and Rizal Darwis. 2019. “Analisis Yuridis Terhadap Perkawinan Perempuan Muallaf Dengan Wali Nikah Tokoh Agama: (Studi Atas Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2012/PA.Smi Dan Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2013/PA.Sgr).” Al-Mizan 15 (1): 1–32. https://doi.org/10.30603/am.v15i1.835.

Dahlan, Moh. 2006. EPISTIMOLOGI HUKUM ISLAM: STUDI ATAS PEMIKIRAN ABDULLAHI AHMED AN NA’IM. UIN Sunan Kalijaga.

Departermen Agama RI. 2009. Undang-Undang Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam. Graha pustaka.

Ibrahim, Zumiyati Sanu. 2022. “Hakim Dan Ijtihad (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 15/Pdt.G/2018/PA.Gtlo).” Jurnal Al-Himayah 6 (2): 125–76.

Jefry Tarantang, Ibnu Elmi Achmat Slamat Pelu, and Ni Nyoman Adi Astiti. 2019. “URGENSI ITSBAT NIKAH BAGI MASYARAKAT MUSLIM DI KOTA PALANGKA RAYA.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 4 (2). https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.80.

Prahara, Erwin. 2020. “Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai.” JURNAL USM LAW REVIEW 1 (1): 1–11. https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2225.

Redha, M. Alfar. 2023. “Isbat Nikah Pasangan Mualaf Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 15 (1): 106. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i1.9568.

Siti Rohmah Muyassaroh, Bawon, and Ifa Nurhayati. 2025. “Analisis Teori Maslahat Najmuddin Al-Thufi Sebagai Landasan Hukum Progresif Dalam Fiqih Kontemporer.” Journal of Literature Review 1 (2): 496–500. https://doi.org/10.63822/86hxty74.

Thaharah, Gita Ayu, Yenni Eta Widyanto, and Fathul Laila. 2024. “Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris: Putusan No 873/Pdt.G/2013/PN.Sby.” Unes Journal of Swara Justisia 8 (2): 387–403. https://doi.org/10.31933/4ck3mk21.

Wicaksana, Yuristyawan Pambudi. 2018. “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka.” Jurnal Lex Renaissance 3 (1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art3.

Yunus, Mahmud. 1996. Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi`i, Hanafi, Maliki, Hambali. Hidakarya Agung.

التنزيلات

منشور

2025-05-01

كيفية الاقتباس

"Tinjauan Maslahah At-Thufi Studi Putusan Nomor 299/PDT.P/2024/PA.BGL" (2025) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 11(1), ص 105–120. doi:10.32699/syariati.v11i1.9295.