Peran dan Tantangan Konsultan Hukum Pasar Modal: Independensi, Integritas, dan Pelanggaran Etika dalam Praktik Profesional

  • Bayu Aji Siantria Gunawan Universitas Indonesia
Keywords:
Konsultan Hukum Pasar Modal, Independensi, Integritas, Akuntabilitas

Abstract

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) adalah organisasi yang menghimpun konsultan hukum yang mengkhususkan praktik mereka dalam lingkup pasar modal. Konsultan Hukum Pasar Modal menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, Anggaran Dasar HKHPM, dan Kode Etik HKHPM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tantangan konsultan hukum pasar modal dari aspek independensi, integritas, dan pelanggaran etika dalam praktik profesional. Penelitian ini juga membahas tentang pengawasan dan akuntabilitas, serta memberikan contoh-contoh pelanggaran etika yang dilakukan oleh Konsultan Hukum Pasar Modal seperti konflik kepentingan dan pernyataan yang menyesatkan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Konsultan Hukum Pasar Modal adalah profesi yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lebih lanjut, Konsultan Hukum Pasar Modal harus bersikap independen dan tidak memihak dalam memberikan informasi, serta memastikan informasi yang diberikan didasarkan pada fakta yang ada di lapangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alifardina, T. (2018) Perlindungan Hukum Terhadap Investor Akibat Adanya Informasi yang Menyesatkan dalam Prospektus. Yogyakarta: FH UII Press.
Anwar, Y. (2005) Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. Bandung: Alumni.
Fakhruddin, H. M., & Darmadji, T. (2008) Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: Salemba Empat.
Haidar, F. (2015) ‘Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia’, Jurnal Cita Hukum, 3(1).
HKHPM (2018) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal, Keputusan No. 02/HKHPM/VIII/2018.
HKHPM (2023) Sejarah dan Tujuan, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Available at: https://hkhpm.com/sejarah-dan-tujuan/.
Ho, Vicky, Juajir Sumardi, dan M.A. (2010) Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Penanganan Kejahatan Manipulasi Pasar di Pasar Modal.
Iftitah, A. (ed.) (2023) Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka. Available at: https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54.
Indonesia (1995) Undang-Undang tentang Pasar Modal, UU No. 8 Tahun 1995, LN No. 64 Tahun 1995, TLN No. 3608, Penjelasan.
Khasanah, D. D., Iftitah, A., Abas, M., Sipayung, B., Hastarini, A., Arifuddin, Q., ... & Rohmah, A.N. (2023) Hukum Perdata. Sada Kurnia Pustaka. Available at: https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=JKPpEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&ots=kYnSmukYtf&sig=Ur7SRexvNR0ozIQD67X_w4xnEsw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.
Mamuntu, J.F.C. (2019) ‘Kewajiban dan Tanggungjawab Profesi Konsultan Hukum dalam Rangka Perlindungan Investor (Investor Protection) Pasar Modal’, Lex Privatum, VII(2).
Nasarudin, M.I, Surya, I. (2004) Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.
Nasution, B. (2006) Keterbukaan dalam Pasar Modal. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana.
Nofrial, R. (2015) ‘Tanggung Jawab Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang dalam Mewujudkan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal’, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1).
OJK (2017) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, POJK No 66/POJK.04/2017, LN No. 287 Tahun 2017, TLN No. 6155.
Pandu, Y. (2003) Klien dan Advokat dalam Praktek. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Rahadiyan, I. (2017) Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Rohendi, A. (2017) ‘Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal’, Jurnal Ecodemia, 1(1).
Sambuaga, D. (2016) ‘Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1995’, Lex Privatum, 4(5).
Sitompul, A. (2000) Pasar Modal, Penawaran & Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Suartha, I.N.W.S. dan I.D.M. (2018) ‘Peranan Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(4).
Published
2024-05-01
How to Cite
GunawanB. (2024) “Peran dan Tantangan Konsultan Hukum Pasar Modal: Independensi, Integritas, dan Pelanggaran Etika dalam Praktik Profesional”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 10(1), pp. 61 - 78. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v10i1.6951.

STATISTICS

Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times