Asas Contra Legem Dalam Pembagian Harta Bersama (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 231/Pdt.G/2022/PTA.Sby)
Asas, Contra Legem, Pembagian Harta Bersama, Ijtihad
Abstract
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa pembagian harta bersama masing-masing mendapat bagian seperdua bagi duda maupun janda tak selamanya dapat dijadikan sumber acuan dan tak selamanya diikuti oleh pengadilan dalam memutus suatu perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif, memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, studi kasus serta konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan menentukan fakta hukum, menghimpun sumber hukum, menganalisis masalah, menarik kesimpulan berdasarkan pertimbangan hukum, dan membuat rekomendasi. Hasil penelitian menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya nomor231/Pdt.G/2022/PTA. Sby mengesampingkan ketentuan Pasal 97 KHI, hakim memutus perkara tersebut secara contra legem dengan alasan bahwa terjadi ketidakseimbangan kontribusi antara suami dan istri, hal ini diperkuat oleh teori keadilan Gustav Radbruch di mana urutan prioritas pertama keadilan, kepastian,dan terakhir finalitas, kemudian teori keadilan distributif Aristoteles yang menyatakan memberi hak seseorang sesuai dengan porsi kemampuan dan prestasinya, serta metode ijtihad istihsan yang menggunakan pertimbangan kemaslahatan khusus daripada dalil umum. Dan mengenai kriteria darurat perkara yang boleh diputus secara contra legem yaitu mempertimbangkan bahwa bilamana perkara tersebut ditolak akan menimbulkan mudharat yang lebih besar disebabkan oleh tidak adanya kepastian hukum
Downloads
References
Dianisa, T.R. dan Suprobowati, G.D. (2022) “Penerapan Teori Legislasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia,” Souvereignty : Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 1(2), hal. 298–305. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i2.191.
Fanani, A.Z. (2014) Berfilsafat Dalam Putusan Hakim (teori dan praktik) Cetakan ke-I. Bandung: Mandar Maju.
Fichtelberg, A. (2009) “Fair Trials and International Courts:A Critical Evaluation of theNuremberg Legacy,” Criminal Justice Ethics, 28(1), hal. 5–24. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.1080/07311290902831268.
Hamdi, M.F. (2019) “Kedudukan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Merekonstruksi Hukum Acara,” Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), hal. 313–324. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v16i3.508.
Huzaeni, M. dan Basri, A.H. (2023) “Legislative Policy and Accountability for Pollution Crimes by Ship Operations in Indonesian Waters,” Indonesian Journal of Law and Society, 4(1), hal. 51–93. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ijls.v4i1.38415.
Indonesia, S.N.R. (2019) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Indonesia.
Julyano, M. dan Sulistyawan, A.Y. (2019) “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” CREPIDO, 1(1), hal. 13–22. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Kadenun (2018) “Istihsan sebagai Sumber dan Metode Hukum Islam,” Qalamuna, 10(2), hal. 89–105. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.3559262.
Kapitan, R.V.E. dan Rafael, T.C. (2020) “Penerapan Asas Contra Legem Oleh Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Spektrum Hukum, 17(1), hal. 1–18. Tersedia pada: https://doi.org/http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1336.
Kurniawan, M.B. (2018) “Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT,” Jurnal Yudisial, 11(1), hal. 41–53. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224.
Musthofa, A.H. (2019) “Ijtihad Hakim Dalam Penerapan Konsep Contra Legem Pada Penetapan Perkara di Pengadilan Agama,” Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), hal. 1–17. Tersedia pada: https://doi.org/10.33367/legitima.v1i2.917.
Najib, A. (2020) “Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional,” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(2 SE-Articles). Tersedia pada: https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.267.
Nasution, B.J. (2014) “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern,” Yustisia, 3(2), hal. 118–130. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11106.
Ngutra, T. (2016) “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum,” SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 11(2), hal. 193–211. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.26858/supremasi.v11i2.2813.
Rhiti, H. (2015) “Filsafat Hukum edisi Lengkap (dari klasik ke postmodernisme),” Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya [Preprint].
Saputri, N.E. dan Kusdarini, E. (2021) “Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional di Indonesia,” Masalah-Masalah Hukum, 50(4), hal. 363–372. Tersedia pada: https://doi.org/10.14710/mmh.50.4.2021.363-372.
Sekretariat Negara Republik Indonesia (1991) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Sekretariat Negara Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Situngkir, D.A. (2018) “Terikatnya Negara Dalam Perjanjian Internasional,” REFLEKSI HUKUM: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), hal. 167–180. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p167-180.
Tanya, B.L., Simanjuntak, Y.N. dan Hage, M.Y. (2010) Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Umairy, A.K. (2023) “Sosiologi Hukum Untuk Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan,” HUKMY: Jurnal Hukum, 3(2), hal. 441–450. Tersedia pada: https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i2.441-450.
Widayati (2020) “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif dan Berkeadilan,” Jurnal Hukum, 36(2), hal. 59–72. Tersedia pada: https://doi.org/10.26532/jh.v36i2.11391.