Pengawasan Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Di Kabupaten Magelang

  • Wahyu Prabowo Universitas Tidar
  • Suwandoko Suwandoko Universitas Tidar Magelang
  • Rena Radityawati Universitas Tidar Magelang
Keywords:
Kecelakan kerja, Kerlindungan hukum, Pengawasan ketenagakerjaan

Abstract

Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan selama perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Di Kabupaten Magelang tercatat sebanyak 2037 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2021. Pasal 176 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian untuk menganalisa pentingnya pengawasan ketenagakerjaan dan model implementasi pengawasan perlindungan hukum dalam pemenuhan hak tenaga kerja akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Magelang. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan dalam ilmu pengetahuan khususnya pada hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, fokus penelitian terletak pada pengawaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Magelang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan alasan diperlukannya pengawasan ketenagakerjaan dengan landasan filosofis, yuridis dan sosilogis karena merupakan hal penting yang dilakukan pemerintah bersama perusahaan guna memperoleh perlindungan hukum dan upaya penegakan hukum ketenagakerjaan. Hambatan minimnya jumlah pegawai pengawas, kurangnya sarana dan prasarana, dan K3 di perusahaan. Upaya pencegahannya kerja dengan perbaikan sistem management, meningkatkan sarana dan prasarana, dan mengoptimalkan K3 di perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Bambang, R. Joni. 2013. Hukum Kenegakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.
Hadjon, Philipus M. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hidayah, Khoirul. 2015. “Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Malang.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 7(2): 101–15.
Husni, Lalu. 2010. Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ed. rev. Jakarta: Rajawali Pers.
Khakim, Abdul. 2014. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung. 4 ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soeroso. 2005. Pengantar Ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Manajemen Pendektatan: Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (Mixed Methods), Penelitian Tindakan (Action Research), Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta.
Published
2023-05-01
How to Cite
PrabowoW., SuwandokoS. and RadityawatiR. (2023) “Pengawasan Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Akibat Kecelakaan Kerja Di Kabupaten Magelang”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 9(1), pp. 89 - 108. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v9i1.4542.

STATISTICS

Abstract viewed = 313 times
PDF downloaded = 239 times