Kontribusi BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) Kementerian Agama Kota Tegal

  • Nur Listia Ayu Apriliani Universitas Sains Al-Qur`an Jawa Tengah Di Wonosobo
Keywords:
Konsultan, Perkawinan, Keluarga, Rumah Tangga

Abstract

Badan penasehat pembinaan dan pelestarian perkawinan yang disingkat dengan BP4 merupakan suatu organisasi yang bersifat semi resmi sebagai penunjang tugas kementrian agama dalam bidang perkawinan serta bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga atau rumah tangga bahagia, sejahtera dan kekal menurut ajaran Islam. Tingginya permasalahan keluarga khususnya tingkat perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Disisi lain, BP4 bukan lagi lembaga yang berwenang memutuskan perkara pernikahan. BP4 hanya sekedar mediator, konsultan dan pendamping terhadap keluarga yang mengalami permasalahan dalam perkawinannya. Perselisihan perkawinan adalah hubungan rumah tangga antara suami dan istri yang bersengkata dalam perkawinan. Peranan BP4 dalam penyelesaian sengketa pernikahan perselisihan pernikahan adalah: BP4 bertindak sebagai konsultan pernikahan, dengan jalan memberikan penjelasan, bimbingan kepada pihak-pihak yang bersengketa yaitu wali, dengan calon mempelai melalui lembaga Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Melalui BP4 perselisihan yang terjadi antara kedua belah pihak akan menghasilkan keputusan akhir, yaitu melanjutkan rumah tangganya kembali dalam kata lain batal bercerai atau melanjutkan ke tahap pengadilan. Pembentukan BP4 sendiri bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, BP4 pada lembaga Kantor Kementerian Agama memiliki kontribusi yang penting untuk menekan angka perceraian, khususnya perceraian yang terjadi pada kalangan pegawai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dinata, W. S. W. (2015). Optimalisasi Peran Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Rangka Pembentukan Keluarga Sakinah di Kabupaten Jember. Journal de Jure, 7(1), 78-88.
Dokumen BP4 Kantor Kementerian Agama Kota Tegal Tahun 2020.
Hasil wawancara dengan A. Afroni, selaku penyuluh di Bimbingan Masyarakat Islam pada hari Jum’at, 19 Februari 2021, pukul 14:00 WIB.
Hasil wawancara dengan Hindun Nuril Aimmah selaku penyuluh di tim BP4 Kantor Kementerian Agama Kota Tegal pada hari Jum’at, 19 Februari 2021, pukul 15:00 WIB.
Hidayatulloh, H., & Hasan, L. (2016). Eksistensi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam mewujudkan keluarga Sakinah di KUA Peterongan Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 83-98.
Jamilah, F. (2019). Peranan (Bp4) dalam Membina Keluarga Sakinah dan Penyelesaian Penyelisihan Perkawinan Islam. AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman, 2(1), 45-59.
Masruroh, Novia Dewi (2017) UPAYA BP4 (BADAN PENASEHATAN PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN) DALAM MENANGANI KASUS PERCERAIAN PNS DI BP4 KABUPATEN PATI TAHUN 2015-2016. Undergraduate thesis, STAIN Kudus.
Talli, A. H. (2019). Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 133-146.
Published
2021-07-12
How to Cite
AprilianiN. (2021) “Kontribusi BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan) Kementerian Agama Kota Tegal”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 7(1), pp. 57 - 68. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v7i1.1857.

STATISTICS

Abstract viewed = 224 times
PDF downloaded = 145 times