Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak, Hukum, Peradilan, Narkotika
Abstract
Anak mempunyai peranan yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karena kedudukannya sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu, anak mempunyai potensi untuk berperan aktif menjaga kelestarian kehidupan bangsa, guna mewujudkan tujuan pembentukan suatu pemerintah yang melindungi warga negara. Penyalahgunaan narkotika oleh anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus menerus dibicarakan dan dipublikasikan. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi adanya keterlibatan anak sebagai pengguna bahkan kurir narkotika yang merupakan rangkaian permufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika secara illegal. Dalam kapasitas anak yang dijadikan kurir merupakan satu hal yang begitu memprihatinkan dimana anak tersebut akan berhadapan dengan hukum, dan tergolong telah melakukan tindak pidana narkotika. Begitu juga ketika anak menggunakan barang haram itu sendiri pasti akan terjerat hokum pidana. Dengan keterbatasan kemampuan anak dan ketidaksesempurnaannya, maka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam penerapan pemidanaan bagi anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut. Hal ini menjadi problematika hukum jika perbuatan yaang dilakukan itu adalah extra ordinary crime tindak pidana narkotika dan disatu sisinya pelakunya adalah seorang anak dimana terdapat beberapa kekhususan yang melekat pada dirinya. Tindak pidana Narkotika diatur dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana yang berat sementara Peradilan Anak di atur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak dengan segala mekanismenya yang berbeda dengan orang dewasa.
Downloads
References
Ariani, N. V. 2014. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Berita Satu. 2020. Anak di Bawah Umur dan Putus Sekolah Jadi Kurir Narkoba. di https://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/353243-anak-di-bawah-umur-dan-putus-sekolah-jadi-kurir-narkoba.html. (di akses pada tanggal 24 Maret, pukul 01.10
Djamil, M. Nasir. 2015. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Harnowo, Alex Argo dan Anggara Erasmus A.T. Napitulu. 2016. Studi Implementasi Penanganan Anak di Pengadilan Berdasarkan UU SPPA. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Hutapea, N. S. D., & Kadir, N. A. 2015. Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara). Lex Jurnalica, 12(2), 145519.
ICJR. 2020. Kedepankan Hak Anak, Pelaku, Korban dan Saksi 5 Aspek Penting Harus Diperhatikan di https://icjr.or.id/kedepankan-hak-anak-pelaku-korban-dan-saksi-5-aspek-penting-harus-diperhatikan/. (di akses pada tanggal 25 Maret, pukul 00.14)
Lubis, Saddam Yafizham. Syafruddin Kalo. Marlina Marlina. Edy Ikhsan. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Menerapkan Restorative Justice Melalui Diversi: Studi Penetapan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. USU Law Journal, 7(3), 92-99.
Marlina. 2009. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Pramukti, Angger Sigit, Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Cet. 1. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Salam, Moch Faisal. 2005. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Sitompul, R. T. 2017. Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Anak Sebagai Perantara Jual Beli Narotika (Analisis Putusan No. 10/Pid. Sus Anak/2015/PN. Stb).
Soetodjo, Wagiati. 2008. Hukum Pidana Anak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Suharyanti, N. P. N. 2017. Progresivitas dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika. Kertha Patrika Fakultas Hukum Udayana, 39(2).
Supeno, Hadi. 2010. Dekriminalisasi Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Wahyudi, S. (2009). Penegakan Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Hukum Progresif dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1), 29-39.