Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha Dalam Penjaminan Produk Halal Di Indonesia
Auditor Internal Halal, BPJPH, Jaminan Produk Halal
Abstract
Produk halal menjadi trend konsumsi di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam menjamin produk yang beredar di pasar melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasi Jaminan Produk Halal dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Kementerian dan/lembaga terkait, BPJH, MUI, dan LPH. Setelah diterbitkannya Sertifikat Halal oleh BPJPH, Pelaku Usaha diberi kewajiban untuk menjaga kehalalan produksinya. Salah satu alternative yang dapat dilakukan pelaku usaha (perusahaan) yaitu dengan menunjuk Auditor Halal Internal. Fungsi dan peran Auditor Halal Internal adalah menjaga kesinambunan JPH pada proses produksi atau dengan kata lain menjaga kepatuhan syariah selama masa berlaku Sertifikat Halal yakni empat tahun.
Downloads
References
Apriyantono, Anton, dan Nurbowo. 2003. Panduan Belanja dan Konsumsi Halal. Jakarta: Khairul Bayan.
Budimanta, Arif, Adi Prasetijo, dan Bambang Rudito. 2004. Corporate Social Responsibility: Jawaban bagi Model Pembangunan Indonesia Masa Kini. Jakarta: Indonesia Center for Sustainable Development.
Departemen Agama RI. 2003a. Pedoman Produksi Halal. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
———. 2003b. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
———. 2008. Panduan Sertifikat Halal. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Elder, Randal J., Mark S. Beasley, Alvin A. Arens, dan Amir Abadi Jusuf. 2013. Jasa Audit dan Assurance : Pendekatan Terpadu. Jakarta: Salemba Empat.
Girindra, Aisjah. 2005. Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LP POM-MUI. https://books.google.co.id/books?id=u3hIMwEACAAJ.
LP POM-MUI. 2005a. “Jurnal Halal Menentramkan Umat.” No.56/X/2005.
———. 2005b. Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal. Jakarta: LP POM-MUI.
———. 2008. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Jakarta: LP POM-MUI.
Ma’luf, Louis. 1986. al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lam. Beirut-Lebanon: Dar el-Machreq Publisher.
Mashudi. 2011. “Kontruksi Hukum dan Respon Masyarakat terhadap Sertifikasi Produk Halal (Studi Socio–legal terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.” Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.
“Mengurai Benang Kusut Sertifikasi Halal.” 2020. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. http://www.halal.go.id/beritalengkap/157 (Maret 27, 2020).
Mubarok, Jaih. 2006. Hukum Islam: Konsep, Pembaharuan dan Teori Penegakan. Bandung: Benang Merah Press.
Mulyadi. 2013. Auditing. 6 ed. Jakarta: Salemba Empat.
Nasution, Bismar. 2002. Hukum Pasar Modal, Good Corporate Governance, Perlindungan Lingkunagn Hidup, dan Insider Trading. Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.
Nugraha, Safri, dan Sri Mamudji. 2007. Hukum Adminitrasi Negara. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Qardhawi, Yusuf. 2007. Halal dan Haram dalam Islam. Solo: Era Intermedia.
Sumarni, Murti, dan Jhon Suprihanto. 1987. Pengantar Bisnis, Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan. Yogyakarta: Liberty.
Zulham. 2016. Pran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal. Jakarta: Kencana.