Peran Kepala Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat dalam Partisipasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Desa, pajak, pembangunan.
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugaskepada pemerintah Desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Olehkarena itu Kepala Desa beserta jajarannya merupakan penanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan roda pembangunan sehingga maju mundurnya Desa tergantung dari kinerja pemerintah Desa serta partisipasi masyarakat. Mengingat bahwa sumber pendapatan Desa adalah dari bagian hasil pajak, maka sudah selakyaknya apabila Desa-Desa yang ada juga aktif berpartisipasi dalam pembayaran pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. Salah satu peran pemberdayaan Kepala Desa di Desa Besuki Kecamatan Wadaslintang. Bertujuan untuk mengetahui partisipasi masyarakat Besuki dalam pembayaran PBB, mengetahui program pemberdayaan masyarakat di dalam pembangunan,mengetahui peran Kepala Desa Besuki dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pemungutan PBB. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris (sosiologis).
Downloads
References
Mardiasmo. 2013. Perpajakan.Yogyakarta: CV Andi Offset.
Momuat, Milka Miranda Monalisa. 2015. Peran Pemerintah Desa Dalam Menggerakkan Partisipasi Masyarakat (Studi Di Desa Lobu Kota Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara). Skripsi Fakultas Ilmu Pemerintahan FISIP UNSRAT.
Observasi Serta Wawancara Dengan Bapak Triyono Kepala Desa Besuki Kecamatan Wadaslintang Pada Tanggal 25 Juni 2019.
R.Bintarto. 1983. Interaksi Desa-Kota Dan Permasalahannya. Jakarta Timur: Balai Aksara.
Susanto, Phil. Astrid S. 1983. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Binacipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Y. Sri Pudyatmoko. 2002. Pajak Bumi & Bangunan. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.