Ashabah dalam Sistem Kewarisan Islam: Implikasi Terhadap Keadilan Distribusi Harta Warisan

Authors

  • Siti Rahmatul Khoiriyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Mazro'ah Sa'adah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Salsabila Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Muhammad Qadafi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32699/syariati.v12i1.11648

Keywords:

Faraidh, Ashabah, Dzawil furudh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan asḥabah dalam sistem hukum waris Islam (faraidḥ) dengan fokus pada landasan yuridis, tipologi, dan perannya dalam mewujudkan keadilan pembagian harta warisan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan melalui pengumpulan dan analisis kritis terhadap berbagai sumber seperti Al-Qur’an, hadis, literatur fikih klasik dan kontemporer, serta artikel ilmiah dengan pendekatan analisis deskriptif dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asḥabah merupakan ahli waris yang tidak memperoleh bagian tetap yang ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis, melainkan memperoleh sisa harta warisan setelah pembagian bagian dzāwil furuḍh. Asḥabah diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu asḥabah binafsih, yakni ahli waris laki-laki yang menjadi asḥabah karena kedudukannya sendiri; asḥabah bilgḥair, yakni ahli waris perempuan yang menjadi asḥabah karena adanya ahli waris laki-laki sederajat; dan asḥabah ma’al-gḥair, yakni ahli waris perempuan yang menjadi asḥabah bersama ahli waris perempuan lainnya. Kedudukan asḥabah bersifat dinamis dan penting karena ahli waris dalam kategori ini dapat memperoleh seluruh, sebagian, atau bahkan tidak mendapatkan harta warisan tergantung pada komposisi ahli waris lainnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai konsep asḥabah sangat penting untuk mewujudkan keadilan distributif dalam pembagian warisan serta mencegah terjadinya sengketa, sehingga pelaksanaan hukum waris Islam tetap sesuai dengan prinsip-prinsip fikih Islam

References

Arofik, Slamet, dan Rafida Fidaroini. AHLI WARIS ‘ASḤABAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. 1, no. 1 (2021).

Bahrah, Mush’ab. “Urgensi Ilmu Mawaris dan Hukum Penerapannya dalam Praktik Kewarisan Islam.” Ulumuddin : Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman 12, no. 1 (2022): 79–94. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v12i1.1060.

Bakar, Abu. “DISTRIBUSI HARTA WARIS DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN AHLI WARIS DI DESA DONGGO KEC. DONGGO KAB. BIMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 8, no. 1 (2023): 26–36. https://doi.org/10.61817/ittihad.v8i1.117.

Basri, Saifullah. “HUKUM WARIS ISLAM (FARA’ID) DAN PENERAPANNYA DALAM MASYARAKAT ISLAM.” Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 37–46. https://doi.org/10.32502/khk.v1i2.2591.

Darussamin, Zikri, Adynata Adynata, Zailani Zailani, Armansyah Armansyah, dan Ahmad Zikri. “Analisis Hadis-Hadis ‘Ashâbah dalam Konteks Kewarisan Islam (Studi Terhadap Pemaknaan dan Implementasi).” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis 7, no. 2 (2023): 397. https://doi.org/10.29240/alquds.v7i2.6652.

Djaliel, Dian Khairul Umam; Maman Abdul. Fiqih mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2006.

Fahrullah, Adefariz Ade. “AHLI WARISDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata (Burgerlijk Wetbook).” Hukum Islam 21, no. 1 (2021): 59. https://doi.org/10.24014/jhi.v21i1.9321.

Hakim, M. Lutfi. KEADILAN KEWARISAN ISLAM TERHADAP BAGIAN WARIS 2:1 ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM. 2020.

Harisnur, Fadhlina, dan Suriana. “Pendekatan, Strategi, Metode Dan Teknik Dalam Pembelajaran PAI Di Sekolah Dasar.” Genderang Asa: Journal of Primary Education 3, no. 1 (2022): 20–31. https://doi.org/10.47766/ga.v3i1.440.

Khairunnisa Khairunnisa, Putri Utami, dan Dwi Noviani, M.Pd.I. “Konsep Asḥabah dalam Warisan Islam Menurut Beberapa Hadis Bukhori.” Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 4 (2024): 14–22. https://doi.org/10.59841/intellektika.v2i4.1256.

Lestari, Winda, dan Nadya Layla Fatihah. HUKUM WARIS DALAM ISLAM : DISTRIBUSI HARTA WARISAN. 2024.

Lutfi Hakim, M. Fiqh Mawaris (Khamim (ed.); 1st ed.). IAIN PONTIANAK PRESS, 2020.

Meldi, Nadya Febriani, Ahmad Yani T, Bistari Bistari, Sugiatno Sugiatno, dan Asep Nursangaji. “KLARIFIKASI PERHITUNGAN MATEMATIKA MENGGUNAKAN APLIKASI I WARIS TERINTEGRASI HUKUM WARIS.” Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 9, no. 1 (2023): 49–69. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i1.1540.

Nafisyah, Syadza Nida, dan Devika Rosa Guspita. Hukum Waris Islam: Keadilan dalam Pembagian Harta dan Penerapannya. 2020.

Saiin, Asrizal. “MENELAAH HUKUM WARIS PRA-ISLAM DAN AWAL ISLAM SERTA PELETAKAN DASAR-DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 9, no. 1 (2016): 125–38. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09108.

Siregar, Nurfitryani, dan Lina Mayasari Siregar. “Pelatihan Edukasi Ilmu Faraidḥ Dalam Upaya Menyelesaikan Masalah Warisan Di Masyarakat Aek Salak Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan.” Natijah: Jurnal Pengabdian Pendidikan Islam 1, no. 3 (2024): 70–76. https://doi.org/10.25299/njppi.2024.21203.

Sujud, Amru, Juanda Bj, dan Sandy Vrianda. “Rancangan Program Aplikasi Al-Faraidḥ Sebagai Media Pembelajaran Mawaris Di MAN Model Banda Aceh.” Jurnal JTIK (Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi) 1, no. 1 (2017): 15–23. https://doi.org/10.35870/jtik.v1i1.29.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

“Ashabah dalam Sistem Kewarisan Islam: Implikasi Terhadap Keadilan Distribusi Harta Warisan” (2026) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 12(1), pp. 111–114. doi:10.32699/syariati.v12i1.11648.