Zakat Salak Masyarakat Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Wonosobo Perspektif Hukum Islam

  • Tri Juniarti Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Hukum Islam, Zakat, Pertanian, Salak.

Abstract

Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima, menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Akan tetapi dalam kenyataan hidup bermasyarakat terjadi ketidaksesuaian antara teori dan praktek, diantaranya adalah masyarakat di desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo yang mensosialisasikan kewajiban zakat pertanian salak tidak berdasarkan ketentuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa para petani salak di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupuaten Wonosobo sudah menjalankan kewajibannya mengeluarkan zakat dengan berdasarkan pengetahuan mereka yaitu 10%, 5% dan 2,5%. Pada prakteknya zakat yang dilakukan oleh para petani belum sesuai dengan ketentuan dalam zakat pertanian yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Perhitungan zakat pertanian adalah 10% atas pertanian yang diairi dengan air hujan dan irigasi dan 5% untuk pertanian yang diairi dengan menggunkan tenaga manusia sendiri. Meski demikian dikarenakan salak itu merupakan hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis dan untuk mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat yang kurang mampu maka pengeluaran zakat dianjurkan sesuai dengan perhitungan zakat pertanian dan ḣaul-nya. Sedangkan untuk rukun dibolehkan memberi zakat kepada kerabat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Nawawi, Imam. T.th. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab. Jilid 6. Jeddah: Maktabah al-Irsyad.
Al-Qardawi, Yusuf. 2007. Hukum Zakat, Terjemahan Salman Harun dkk. Jakarta: Mitra Kerjaya Indonesia.
Al-Qardhawi, Yusuf. 2004. Hukum Zakat: Study Kopratif Menegenai Status dan Falsafat Zakat berdasarkan Qu’an dan Hadis. Jakarta: Lentera antar Nusantara antar nusantara.
Al-Qurthuby, Abu al-Walid M ibnu Ahmad ibnu Rusyd al-Andalusy. 2004. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Beirut: Darul Fikri, 2004.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1995. Zakat Berbagai Mazhab. terj Agus Effendi dan Baharuddin Fanany. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Bakar, Imam Abu, bin Abi Syaibah. T.th. Al-Mushannif. Jilid IV. Jeddah : Maktabah al-Irsyad.
Hadits Riwayat. Abu Daud. No. 1624.
Hasil Wawancara Bapak Samsul, petani salak Desa Mergosari, pada Tanggal 26/10/2016.
Hasil Wawancara dengan Bapak Amin Sururi Tokoh Agama Desa Mergosari, pada Tanggal 16/10/2016.
Hasil Wawancara dengan Bapak Salim Tasjudin Tokoh Agama Desa Mergosari, pada Tanggal 16/10/2016.
Hasil Wawancara dengan Ibu Wartini Desa MERGOSARI Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Tanggal 20/09/2016.
Qadamah, Ibnu. T.th. Al Mughni Syarh Mukhtasar Al Khiraqi'. Juz 2. Beirut: Dar Alfikr.
Raharjo, Dawan. 1999. Islam Dan Transformasi Sosial – Ekonomi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Published
2017-11-01
How to Cite
JuniartiT. (2017) “Zakat Salak Masyarakat Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Wonosobo Perspektif Hukum Islam”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(02), pp. 229 - 238. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1155.

STATISTICS

Abstract viewed = 148 times
PDF downloaded = 120 times