Reksa Dana Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam

  • A`izzatus Sa`adah Universitas Sains Al Qur`an
Keywords:
Hukum, reksa dana, investasi, syari’ah.

Abstract

Reksa Dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapasitas sebesar $ 150 juta. Sedangkan di Indonesia Reksa Dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT. Danareksa Invesment Management, Reksa Dana syariah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam akad antara pemodal sebagai milik harta dengan manajer investasi sebagai wakil ṣâhib al-mâl, maupun antara manajer investasi sebagai wakil ṣâhib al-mâl dengan pengguna investasi. Reksa Dana pada umumnya sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh manajer investasi. Lembaga keuangan Reksa Dana syariah di Indonesia menunjukkan nilai positif dalam perkembangannya. Hal ini ditandai adanya regulasi yang mendukung, target pasar yang besar, dan kompetisi yang sehat, sehingga perkembangan Reksa Dana syariah semakin meningkat. Reksa Dana syaraiah dalam pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ameenah, Abu. 2005. Asal Usul dan Perkembangan Fiqh: Analisis Historis Atas Madzhab, Doktrin dan Kontribusi. Bandung: Nusamedia dan Nuansa.
Andiko, Toha. 2011. Ilmu Qawa’id Fiqhiyyah. Yogyakarta: Teras.
Az-Zuhailli, Wahbah Bin Mustofa. T.th. “al-fiqh al-islamy wa adillatuhu”. Bairut Lebanun:Darul Fiker, Maktabh Syamilah. Juz IV.
Bakri, Asafri Jaya. 2006. Konsep Mashlahah Mursalah. Jakarta: Rajawali Jaya.
Bukhari, Imam. 2009. Shahih Bukhar. Kitab al-Buyu’. Beirut Lebanon: Darul Al-kutub Al-Ilmiyah.
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. 2007. Investasi Pada Pasar Modal. Jakarta: Kencana.
Jazuli, H. A, dan Janwari. 2012. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat (sebuah pengalaman). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Katoppo, Aristedes. 1997. Pasar modal Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Munir, Misbahul. 2006. Ekonomi Qur’ani. Jakarta: Malang Pres.
Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM.
Pratomo, Eko P. 2007. Berwisata Ke Dunia Reksa Dana. Jakarta: PT. Gramedia.
Sumitra, Adi. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi 1 Cetakan 2. Jakarta: Kencana.
Surinah. 2000. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal Edisi Kedua. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Published
2017-11-01
How to Cite
Sa`adahA. (2017) “Reksa Dana Syari’ah dalam Perspektif Hukum Islam”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(02), pp. 219 - 228. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v3i02.1154.

STATISTICS

Abstract viewed = 304 times
PDF downloaded = 533 times