Kekerasan Seksual Suami terhadap Istri dalam Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam

  • Amin Syarifudin Universitas Sultan Agung Semarang
Keywords:
Kekerasan, seksual, pidana, hukum islam, KDRT

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berbahaya. Padaprinsipnyadalamhubunganseksual, orang suami terhadap istrinya memiliki hak dan kewajiban yang sama atau seimbang. Idealnya dalam melakukan hubungan suami istri (bersetubuh) disini diharapkan dari kedua belah pihak dapat menikmatinya bersama tanpa ada yang tersakiti, Sehingga ketika ingin melakukan hubungan intim dalam hal ini suami tidak diperkenankan untuk memaksa istrinya. Pemaksaan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri merupakan bagian dari kekerasan seksual sebagaimana yang diakomodir oleh UU No. 23 tahun 2004. Adapun sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara dan pidana perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ciciek, Farha. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: The Asia Foundation.
Hasbianto, Elli N. 1999. Kekerasan dalam Rumah Tangga: Sebuah Kejahatan yang Tersembunyi. Dalam Syafiq Hasyim. Menakar Harga Perempuan. Bandung: Mizan.
Huda, Nurul S.A. 2002. Cakrawala Pembebasan Agama, Pendidikan dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
Ibn Manẓur. 1990. Lisan al-‘Arab. Juz V. Bayrut: Dar al-Fikr.
Ibn Qudamah, Muwafiq al-Dỉn al-Maqdisi. 1918. al-Kafī fi alFiqh ‘Ala Madhhab Imam al-Mubajjil Aḥmad ibn Ḥanbal. Juz. III. al-Qahirah: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Lidwa Pusaka. Tt. Ensiklopedi Kitab 9 Imam Hadis. i-Software.
Muslim, Abi al-Husain Ibn Hajjaj al-Naysaburi. 1992. Shahih Muslim. Juz.1, Beirut: Dar al-Fikr.
Pusat Kajian Wanita Dan Gender UI. 2004. Hak Asasi Perempuan: Intsrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
al-Qarḍawi, Yusuf. 2000. Al-Ḥalal wa al-Ḥaram fi al-Islam. Terj. Wahid Ahmadi. Halal Haram dalam Islam. cet. II. Surakarta: Era Intermedia.
___________. 1999. Fatwa Mu‘aṣirah. Terj. As’adYasin. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jilid I. Jakarta: GemaInsani Press.
Quṭub, Muḥammad. 2001. Islam the Misunderstood Religion. Terj. Fungky Kusnadi Timur. Islam Agama Pembebas. Cet. II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Redaksi Penerbit Asa Mandiri. 2008. UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, UU no.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Asa mandiri.
Rinehartuti, Evi. Dkk. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Bening.
Sabiq, Sayyid. Tt. Fiqh as-Sunnah. Juz 2. Kairo: Maktabah Dar al-Turas.
Soeroso, Moerti Hardiarti. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tanggga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Soetami, Siti. 2001. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Utama, Kesindo. 2006. Undang-Undangn Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI & Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Surabaya: Kesindo Utama.
Yasid, Abu (ed.). 2005. Fiqh Realitas: Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Published
2017-05-01
How to Cite
SyarifudinA. (2017) “Kekerasan Seksual Suami terhadap Istri dalam Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 3(01), pp. 43 - 60. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1141.

STATISTICS

Abstract viewed = 164 times
PDF downloaded = 120 times