Dinamika Concurrent Jurisdiction sebagai Penegakan Hukum Tipikor: Analisis Kritis Kewenangan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Linda Ikawati Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo
  • Rengga Kusuma Putra Universitas Sains dan Teknologi Komputer
  • Retno Eka Mardani Universitas Veteran Bangun Nusantara
  • Sitta Saraya Universitas Selamat Sri
  • Satria Nugraga Universitas Palangkaraya

DOI:

https://doi.org/10.32699/syariati.v11i2.10309

Keywords:

Concurrent Jurisdiction, Authority, Attorney General's Office, Corruption Eradication Commission, Police, Corruption Eradication

Abstract

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara komisi pemberantasan korupsi  (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengidentifikasi masalah, melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atau solusi untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih kewenanganagar penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi berjalan lebih optimal, efektif, dan sinergis. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatifatau studi doktrinal, yang berarti penelitian ini tidak mengambil data langsung dari lapangan (seperti wawancara atau kuisioner), melainkan berfokus pada analisis terhadap bahan-bahan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa concurrent jurisdiction atau tumpang tindih kewenangan dalam upaya pemberantasan memiliki potensi yang cukup rentan dalam memicu konflik antar penegak hukum. Meskipun begitu yang terjadi di indonesia dapat disiasati dengan baik melalui kebijakan dari pimpinan masing-masing organ sehingga terjalin harmoni dan kolaborasi dalam penindakan tindak pidana korupsi di indonesia

References

Bachri, S. (2020). Kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi atas kerugian keuangan negara. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 19(1), 1026–1039. https://doi.org/10.30863/ekspose.v1i1.878
Eni Indah Sundari, Amalia Khoirin Nisa, Gabriella Kezia Febyoli, Raihanun Ramadhani, Firda Nur Haliza, Queenara Tities Benanda, Indri Mufidatul Hikmah, & Muhammad Wildan Ajie. (2025). Tumpang Tindih Kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian dalam RUU Kejaksaan. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 3(1), 94–107. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v3i1.1831
Fakhiroh, N. Z. (2025). Peran dan Kewenangan Kejaksaan Agung dalam Penegakan Hukum Kasus Korupsi Peraturan Penguasa Perang Pusat diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang . Aturan ini pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-.
Indonesia, K. A. R. (2024). Capaian Kinerja Kejaksaan 2024: Pidsus Tangani Penyelidikan 2.306 Perkara Korupsi, Sektor PNBP Rp1,69 Triliun. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 1–14. https://story.kejaksaan.go.id/momentum
Kaleck, W. (n.d.). Concurring Criminal Jurisdictions under International Law. 2008, 1–12.
Kurniawan, R. C. (2019). Sistem Pengaturan Kewenangan Penyidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(3), 15. https://doi.org/10.35879/jik.v12i3.69
Latifah, M. (2012). Legalitas Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Negara Hukum, 3(1), 97–114. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/
Nazriyah, R. (2012). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penyidikan Kasus Simolator Sim (Kapolri Vs Kpk). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 586–606. https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art6
Putra, A. Q. H., Hermansyah, & Hamdani. (2023). Analisis Kewenangan Institusi Pemerintahan Yang Melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Dan Kepolisian). Nestor : Tanjungpura Journal of Law, Vol. 1(No. 2), 1–16.
Rahman, F. (2022). Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Korupsi : Polisi , Jaksa , dan KPK dalam UU No. 19 Tahun 2019. UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 19.
Rusdianto, & Risnain, M. (2023). PeneraPan PrinsiP ExtratErritorial Jurisdiction Dalam memerangi TinDak PiDana siber. Mataram Journal of International Law, 1(1), 1–24.

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

“Dinamika Concurrent Jurisdiction sebagai Penegakan Hukum Tipikor: Analisis Kritis Kewenangan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi” (2025) Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 11(2), pp. 283–294. doi:10.32699/syariati.v11i2.10309.