SOSIALISASI KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL PADA PEDAGANG WARUNG MAKAN SEKITAR KAMPUS IAIN SURAKARTA
Pangan halal, sistem jaminan halal, sertifikat halal
Abstract
Pangan halal merupakan produk makanan maupun minuman memenuhi syariat islam berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian. Mengkonsumsi pangan halal merupakan menjadi suatu kewajiban umat muslim. Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pemilik warung makan tentang pentingnya menghasilkan produk yang halal dan mengetahui kriteria sistem jaminan halal. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui ceramah dan diskusi dengan jumlah peserta 9 warung makan. Secara umum kegiatan sosialisasi ini berlangsung baik dan meningkatkan pemahaman peserta terhadap kriteria system jaminan halal. Kendala yang dihadapi saat pelaksanaan sosialisasi adalah waktu sosialisasi yang tidak tepat dan peralatan presentasi yang belum memadai.
Downloads
References
HAS 23102: Persyaratan Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran
Hidayat AS dan Siradj M. 2015. Sertifikasi halal dan sertifikasi non halal pada produk pangan industri. Ahka, 15(2):199-210.
LPPOM-MUI. 2018. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM – MUI. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
SK LPPOM MUI Nomor SK 02/Dir LPPOMMUI/I/13
SK LPPOM MUI Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.