POTENSI DAN MASALAH PENGEMBANGAN DESA WISATA KARANG BAYAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Potensi Masalah Pengembangan Desa Wisata
Abstract
Desa Karang Bayan merupakan salah satu desa di Pulau Lombok yang memiliki berbagai kekayaan alam dan budaya. Dalam peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat menetapkan Desa Karang Bayan sebagai kawasan cagar budaya desa tradisional. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengindentifikasi potensi dan masalah di desa Karang Bayan sehingga pengembangan desa sebagai tujuan wisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat berbagai potensi di Desa Karang Bayan yakni potensi alam (pertanian, hasil perkebunan buah, hutan penyangga dan perikanan), potensi wisata dan budaya, serta potensi ekonomi lokal. Selain itu terdapat beberapa permasalahan terkait lingkungan dan budaya yang semakin terkikis. Dari hasil tersebut, dapat dijadikan sebagai arahan bagi masyarakat dan perangkat desa untuk mengembangkan Desa Karang Bayan sebagai desa wisata.
Downloads
References
[2] Profil Desa Karang Bayan. 2019.
[3] Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 tahun 2011. Tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat tahun 2011-2031, hlm 20.
[4] Soleh, Ahmad. Strategi Pengembangan Potensi Desa, Jurnal Sungkai Vol.5 No.1, h. 32-52, Februari 2017.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.