PERLINDUNGAN KONSUMEN: PENCANTUMAN LABEL HALAL TANPA SERTIFIKAT MUI PERSPEKTIF MAṢLAḤAH MURSALAH

  • Nurma Khusna Khanifa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
  • Imam Ariono Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
  • Handoyo Handoyo Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo
Keywords:
halal, label, maṣlaḥah mursalah, produk.

Abstract

Maraknya kasus di masyarakat tetang label halal pertama, hasil survey menunjukkan masih banyak produk yang mencantumkan label halal tapi belum memiliki sertifikat halal artinya inisiatif produsen. Kedua, Ditemukan pula ada perusahaan yang telah mencantumkan label halal pada kesemua produknya, padahal mereka baru mendapatkan sertifikat halal hanya untuk satu produk. Kasus tersebut ditemukan ada pada pengusaha kecil yang mayoritas adalah pengusaha lokal dan sering dijuluki pengusaha golongan ekonomi lemah (PEGEL), dengan kata lain, bargaining position golongan ini selalu paling lemah dalam mata rantai industri dan perdagangan. Memang sertifikasi dan labelisasi halal tidak terdapat baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, namun dapat dijadikan sebagai al-maṣlaḥah al-mursalah, karena mengandung kemaslahatan (al- maṣlaḥah), agar konsumen dapat langsung membuktikan kehalalan produk secara visible. Islam meletakkan nilai-nilai dasar dalam aspek-aspek ketuhanan dan kemanusiaan melalui syariat, guna menemukan berbagai solusi dari beragam permasalahan yang berkembang di masyarakat, karena itu pula Islam mengakomodasi berbagai kebutuhan manusia berdasarkan ketentuan syara‘, serta tidak memberikan kesulitan bagi ummatnya dengan menciptakan kemaslahatan. Disinilah MUI diuji sebagai otoritas penjamin serta pengawas yang membantu pemerintah dalam memberikan proteksi konsumen dalam mengurangi keresahan dikalangan konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, Wahyu Cahya, 2018, hasil wawancara dengan Kepala Desa Kuripan Watumalang pada 17 Oktober 2018 di Balai Desa Kuripan Watumalang, Pukul 10.00 WIB.
Al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah, Juz II, Bairut: Dar Kutub al-Ilmiyah, tt.
Apriyantono, Anton, 2013, LPPOM MUI Harus Diperkuat, Jurnal Halal, No. 99 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI, 2013.
Asyqar, Muhammad Sulaiman ‘Abdullah Al, 2004, Al-Wadih fi Usuli al-Fiqh, Dar Al-Salam.
Azhar, Rauf A., 2011, Economics of an Islamic Economy, Leiden: Brill.
Bahron, Baharudin Othman Sharifudin Md Shaarani Arsiah, 2016, Evaluasi Pengetahuan, Kualitas Halal Jaminan Praktek dan Komitmen di antara Industri Makanan di Malaysia, jurnal British Food Journal, Vol. 118 Iss.
Bentham, Jeremy, 1988, The Principles of Moral and Legislation, NewYork: Prometheus Books.
Croley, Steven P., 2008, Regulation and Public Interest, the Possibility of Good Regulatory Government, New Jersey: Priceton University Press.
Departemen Agama RI, 2005, Al-Qur’an dan Terjemahnya: Special For Women, Bandung: Syaamil Al-Qur’an.
Dinas Peridustrian dan Perdagangan, 2014. Data Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Peridustrian dan Perdagangan Wonosobo, Katalog DESPERINDAGKOP Januari 2014.
Djamil, Fathurrahman, 2013, Kalau Banyak Lembaga Fatwa, Umat Bisa Bingung, Jurnal Halal, No. 100 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.
Driyono, Sidik, 2018, hasil wawancara dengan Kabid Dinas Pangan Pertanian dan Peternakan (Dispaperkan) Kabupaten Wonosobo, di Pasar Kaliwiro pada tanggal 6 Juni 2018 pukul 09.00 WIB.
Garner, Bryan A., 2004, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, St. Paul, Minn: West Publishing.
Hallaq, Wael B., 1997, A History of Islamic Legal Theories; An Inroduction to Sunni Usul al-Fiqh, Cambridge: Cambridge University Press.
Hanifah, Gusti, Nurma Khusna Khanifa, and Imam Ariono, Korelasi Label Halal Produk Kosmetik Terhadap Minat Beli Konsumen Perspektif Maṣlaḥah, Syariati: Jurnal Studi Al Qur’an dan Hukum, 6 (2020), 159–70 (https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1543).
Hasan, KN. Sofyan, 2014, Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 2, Mei, 2014.
Hawa, Ahmad Satd, 2002, Al-Madkhal ila Mazhab al-Imam Abi Hanifah al-Nu‘man, Jeddah: Dar al-Andalus.
Juwaini, Jazuli, 2012, UU JPH Untuk Melindungi Umat, Jurnal Halal, No. 95 Th. XV Tahun 2012, Jakarta: LPPOM MUI.
Kamali, Mohammad Hashim, 1998, Principles of Islamic Jurisprudence, Kuala Lumpur: Ilmiah Publisher Sdn.
Kamali, Mohammad Hashim, 2008, Shari'ah Law an Introduction, Oxford: Oneworld Publications.
Karim, Adiwarman, 2002, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: The International Institute of Islamic Thought Indonesia.
Katalog BPS, 2018, Kabupaten Wonosobo Dalam Angka (Wonosobo Regency In Figures 2018), Wonosobo: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo.
Kelsen, Hans, 1996, General Theory of Law and State, New York: Russel & Russel.
LPPOM MUI, 2013, Hukum Penggunaan Alkohol, Jurnal Halal, No.103 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.
Majelis Ulama Indonesia, 2018, Data Surve Monitoring UMKN Kabupaten Wonosobo, Wonosobo: MUI Kabupaten Wonosobo.
Majelis Ulama Indonesia, 2018, Gerakan Masyarakat Sadar Halal (Gemar HALAL), Wonosobo: MUI Kabupaten Wonosobo.
Muhammad Sa'id Ramdân al-Bûtî, 1977, Dawabit al-maslahah fi al-Syari’ah al-Islamiah, Beirut: Mu'assasah al-Risalah.
Namlati, 1420H, Al-Jami'u al-Masa'ilu Usulu al-Fiqhi wa Tatbiqiha ‘ala al-Mazhabi al-Rajih, Riyad: Maktabah rusydi.
Ogus, Anthony I., 2004, Regulation legal Form and Economic Theory, Oregon: Hart Publishing.
Pelu, Muhammad Ibnu Elmi As, 2009, Label Halal, Malang: Madani.
Salas, Maizidah, 2018, hasil wawancara dengan Tokoh Buruh Migran Perempuan Desa Kuripan Watumalang penggiat UMKM Olahan Salak, pada 15 Oktober 2018 di Posko Desmigratif Desa Kuripan Watumalang, Pukul 13.00 WIB.
Sopa, 2008, Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia: Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-Obatan, dan Kosmetika, Naskah Disertasi S3 Pada Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Sukesti, Fatmasari dan Mamdukh Budiman, 2014, Pengaruh Halal Label Dan Religiusitas Personal Keputusan Pembelian Pada Produk Makanan Di Indonesia, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 4, Issue 1, June 2014.
Susanto, Tri, 1988, Ulama Yang Mengawinkan Ilmu Pangan dan Syariah, Dosen Teknologi Pangan Universitas Brawijaya Malang, dalam Bulletin Canopy Edisi Januari 1988.
Tambunan, Amirsyah, 2013, Hak Konsumen dalam Perspektif UU No. 8 Tahun 1999, Jurnal Halal, No.101 Th. XVI Tahun 2013, Jakarta: LPPOM MUI.
Tempo, 2001, Dari Dapur, Masalah itu Meluas Ke Arena Politik, 21 Januari 2001.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Utomo, Cahyo, 2018, Hasil Observasi Penelitian Pendahuluan Di Kota Wonosobo Jawa Tengah Pada 7 Oktober 2018.
Wael B. Hallaq, 1997, A History of lslamic Legal Theories, an Introduction to Sunni Uhul al-Fiqh, Cambridge: Cambridge University Press.
Yusanto, M. Ismail, dan M. Arif Yunus, 2011, Pengantar Ekonomi Islam, Bogor: al-Azhar Press.
Zarqa, Mustafa Ahmad al, 2000, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Terjemahan Ade Dedi Rohayana, Jakarta: Riora Cipta.
Published
2020-12-01
Section
Articles

STATISTICS

Abstract viewed = 375 times
PDF downloaded = 387 times