STATUS PERKAWINAN SUAMI MUALAF YANG MURTAD DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pendapat K.H Yahya Zainul Ma’arif Pada Channel Youtube Al-Bahjah TV)

  • nurfadilah nurfadilah Universitas Sains Al-Qur'an
  • Rohatun Nihayah

Abstract

Dari analisis pendapat K.H. Yahya Zainul Ma’arif mengenai status pernikahan suami mualaf yang murtad menunjukkan bahwa pernikahan tersebut otomatis dianggap fasakh ketika suami memilih untuk kembali ke agama lamanya, tanpa perlu melontarkan talak, sesuai dengan pandangan madzhab Syafi’iyah. Jika kemurtadan terjadi sebelum bersenggama, pernikahan batal seketika; jika setelahnya, harus menunggu masa iddah istri. K.H. Yahya menekankan pentingnya memilih pasangan yang kuat imannya untuk menghindari konflik dalam pernikahan dan memberikan nasihat agar istri membujuk suami untuk kembali ke Islam. Dalam konteks hukum, meskipun pernikahan dianggap batal secara agama, proses perceraian harus melalui pengadilan agar diakui secara hukum, terutama jika ada anak. Pendapat beliau memiliki implikasi sosial dan keagamaan yang signifikan, mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pasangan dan memahami kompleksitas isu kemurtadan dalam konteks pernikahan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-12-31
How to Cite
nurfadilah nurfadilah, & NihayahR. (2024, December 31). STATUS PERKAWINAN SUAMI MUALAF YANG MURTAD DALAM HUKUM ISLAM (Studi Pendapat K.H Yahya Zainul Ma’arif Pada Channel Youtube Al-Bahjah TV). At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 38-48. https://doi.org/https://doi.org/10.59579/ath.v3i2.8676

STATISTICS

Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times