ANALISIS PUTUSAN PERKARA NO.2231/PDT.G/2021/PA.PLG TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif)

  • Mohamad Safi'i STAI Nurul Iman

Abstract

Pada dasarnya hukum Islam sudah mengatur perkara harta perkawinan yang menyatu hukumnya sejak terjadi ijab qabul akad nikah. Akan tetapi, konflik harta perkawinan mayoritas terjadi mengikuti perkara perceraian. Klasifikasi harta pada umumnya terbagi atas harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang didapat sebelum pernikahan dan atau harta yang awal mulanya berasal dari waris, hibah ataupun wasiat.  Sedangkan Harta bersama merupakan sebuah harta benda yang dihasilkan oleh sepasang kekasih (suami istri) secara bersama-sama semasa perkawinan tengah berlangsung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus (case approach). Dimana penelitian ini bersifat deskriptif, analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dalam membagi harta bersama adalah dengan berlandasan dari rasa keadilan, sehingga sikap hakim dalam memutuskan perkara tersebut lebih kepada hukum yang timbul pada masyarakat. Namun majelis Hakim mempertimbangkan bahwasanya tidak ada bagian Penggugat atas harta bersama tersebut karena tidak bisa membuktikan apa yang menjadi bagian Penggugat, sedang bagian Tergugat adalah hampir seluruh harta yang disebutkan oleh Penggugat yang dinyatakan sebagai harta bersama karena pada kenyataannya harta tersebut harta milik Tergugat yang diperoleh dari orang tua Tergugat dan diperjual belikan oleh Tergugat. Pembagian harta bersama dalam perspektif Hukum Islam, jika pembagian harta bersama jika terjadi pasangan suami istri yang telah bercerai itu mengedepankan cara perdamaian (musyawarah), baik itu melalui konsep syirkah maupun berdasarkan kehendak hukum Islam itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-17
How to Cite
Safi’iM. (2024, July 17). ANALISIS PUTUSAN PERKARA NO.2231/PDT.G/2021/PA.PLG TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 36-45. https://doi.org/https://doi.org/10.59579/ath.v3i1.7186

STATISTICS

Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times