PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN WONOSOBO TERHADAP CHILDFREE (Studi di Lembaga PCNU Kabupaten Wonosobo)
Childfree, Tujuan pernikahan, Hak reproduksi.
Abstract
Maraknya kampanye tentang childfree merupakan fenomena yang cukup mengejutkan
khususnya di Indonesia yang notabenya beragama Islam karena ada sebuah anjuran
untuk meningkatkan kuantitas muslim itu sendiri. Oleh karena itu penulis mencoba
untuk menganalisa persoalan ini dalam perspektif hukum Islam lebih konkritnya
menurut pandangan tokoh NU di Wonosobo. Kajian ini menggunakan pendekatan
kualitatif dan didukung metode wawancara dengan tokoh Nahdlatul Ulama Wonosobo.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa jika Childfree yang dimaksud adalah menolak
wujudnya anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita,
maka hukumnya adalah boleh. Akan tetapi ulama Nahdlatul Ulama di Wonosobo tidak
menganjurkan budaya childfree ini, jika tidak terpaksa. Dalam rangka untuk
melindungi masyarakat dari budaya tersebut Nahdlatul Ulama di Wonosobo melakukan
tindakan prefentif meliputi: pertama, dengan menggaungkan supaya masyarakat
memiliki keturunan dengan baik yang selalu disampaikan baik di acara non formal dari
program Nahdlatul Ulama seperti saat mauidho hasanah pada Walimatul Ursy atau
acara resmi pemerintahan. Kedua, menginginkan adanya kerjasama antara tokoh-
tokoh masyarakat seperti halnya stakeholder mulai dari lingkup desa maupun keatas-
atasnya, untuk bersama-sama merangkul masyarakat agara mem-filter paham-paham
yang masuk ke tengah-tengah masyarakat dan menghimbau agar menjalani kehidupan
yang sewajarnya saja, selain itu juga Nahdlatul Ulama Kabupaten Wonosobo mencoba
menggerakan program keluarga sakinah melalui LKKNU (Lembaga Kemaslahatan
Keluarga Nahdlatul Ulama).