Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Alat Buki, Penyidikan, Sidik Jari, Pencurian
Abstract
Tindak pidana pencurian adalah salah satu kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Pelaku pencurian biasanya tidak hanya mengambil harta benda tetapi disertai juga dengan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap korban. Setiap kejahatan yang terjadi akan meninggalkan bekas disuatu benda atau tempat. Pada umumnya, salah satu bukti fisik yang tertinggal oleh pelaku pencurian dengan kekerasan di tempat kejadian perkara adalah sidik jari. Proses penyidikan oleh Kepolisian dengan menggunakan sidik jari berpedoman pada teknik dan ilmu khusus (dactyloscopy). Pengambilan sidik jari dalam penyidikan diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta peraturan lainnya. Oleh karena itu, sidik jari digunakan sebagai alat bukti untuk menemukan pelaku kejahatan. Dengan metode tersebut maka hasil penelitian ini adalah pada proses penyidikan suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Polres Wonosobo menggunakan bantuan ilmiah yaitu sidik jari. Pembuktian menggunakan sidik jari dinilai lebih otentik dan memiliki tingkat akurasi lebih tinggi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti, sidik jari diidentifikasi melalui perbandingan atau pencocokan dengan file yang tersimpan di database Kepolisian. Keterangan atas sidik jari tersebut dimuat dalam berita acara pemeriksaan perbandingan sidik jari. Dengan demikian sidik jari memiliki kekuatan sebagai salah satu alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam Pasal 187 KUHAP.