Prostitusi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Prostitusi, KUHP, Hukum Islam
Abstract
Prostitusi adalah praktek hubungan seksual yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan berupa uang. Praktek prostitusi ini dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu pihak sebagai mucikari, PSK, dan pengguna jasa PSKnya. Faktor yang paling banyak menyebabkan adanya praktek ini adalah faktor keuangan yang rendah. Karena untuk melakukan praktek prostitusi tidak perlu membutuhkan modal yang banyak. Di dalam hukum positif maupun hukum Islam sangat jelas di larang perbuatan ini. Namun di dalam KUHP hukum atau sanksinya hanya mencakup pada mucikari. Dan untuk pengguna jasa serta PSKnya dapat dikenakan hukuman apabila adanya aduan dari pihak yan tersakiti. Hukum Islam telah mengatur praktek prostitusi ini jelas dalam AL-Qur’an yaitu dilarang dengan sangat. Yang dikenakan sanksi menurut hukum islam adalah semua pihak yang tersangkut dalam praktek prositusi ini, tanpa terkecuali apapun. Dalam dua hukum yang disebutkan terdapat persamaan dan perbedaannya, diantara perbedaannya adalah pada pihak yang dapat dikenakan sanksi. Persamaannya adalah adanya hukum yang mengatur tentang prostitusi ini, adanya sanksi dari masyarakat pula, dan kegiatan praktek prostitusi ini merupakan perbuatan yang di anggap tercela oleh seluruh masyarakat.