Korelasi Diyāt dan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan Alasan Pemaaf

  • Mahbubi Mahbubi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jendral Soedirman Purwokerto
Keywords: Alasan Pemaaf, Diyāt, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini ingin menganalisis hubungan antara diyāt dalam hukum Islam dan konsep keadilan restoratif dalam sistem hukum positif terkait tindak pidana pembunuhan dengan alasan pemaaf. Diyāt, sebagai bentuk kompensasi finansial kepada keluarga korban, dipandang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial. Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji literatur dalam hukum Islam, KUHP Nasional, dan pendekatan keadilan restoratif kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa integrasi Diyāt dan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian non-litigasi yang memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Kusyandi, Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Kejahatan, Vol. 13, No. 2 Desember 2021.
Anissa Rahmawati, Otto Yudianto, Pengaturan Pemberian Restitusi Dalam Suatu Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 22-k/PMT-II/AD/II/2022), Vol. 3, No. 2 Mei 2023.
Asep, Nursobah. ” Catat!, Permohonan kasasi yang dikabulkan 11,92%” https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2156-catat-permohonan-kasasi-yang-dikabulkan-hanya-11-92, diakses pada 31 September 2024.
Aslam, Maleeha. 2014. “Islamism and masculinity: Case study Pakistan.” Historical Social Research/Historische Sozialforschung: 135–49.
Braith Waite, Umbreit and Cary, Richardson, Umbreit and Coates, Graef dan Du Pont, Lihat dalam Darrell Fox, “Sosial Welfare and Restoratif Justice”, Vol. 17, No. 55-68. 2009 Dikutip Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice untuk Peradilan Indonesia (Persepektif Yuridis Filosofis dalam penegakan Hukum In Concreto), Vol. 12, No. 3 September 2012.
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1990.
Hambali Yusuf dan Saifullah Basri, Model Penyelesaian Alternatif Pidana Pembunuhan Biasa Menurut Hukum Islam dan Relevensinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Inonesia, Vol. 24, No. 1 Januari 2017.
Luwis Ma’luf, al-Munjid, Bairut: Dar al-fikr, 1954: 88.
M. Irfan Nurul, Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta: 2016.
Mira Maulidar, Korelasi Filosofis Antara Restorative Justice dan Diyāt Dalam Sistem Hukum Pidana Islam, Vol. 13, No. 2 Desember 2021.
Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta, Bumi Aksara, 2009: 122-123.
Munajat Makhrush, Fikih Jināyah Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: Nawesea 2010.
Nursyamsudin, Samud, Sistem Peradilan Pidana Teradu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP, Vol. 7, No. 1 Juni 2022.
Rahardjo, S, Ilmu Hukum, (Edisi Ke-6). Citra Aditya Bakti, 2006: 203-210.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Persepektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme. Jakarta: Bina Cipta, 1996.
Sudarti, Hukuman Qishash Diyāt. Sebuah Alternatif hukum Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia. Vol. 12, No. 1 Juni 2021.
Sudrajat, “Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Ekseskusi Mati” https://news.detik.com/berita/d-4290205/diplomasi-kandang-kambing-bebaskan-tki-dari-eksekusi-mati, diakses pada 30 September 2024.
Published
2025-05-01
How to Cite
MahbubiM. (2025) “Korelasi Diyāt dan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan dengan Alasan Pemaaf”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 11(1), pp. 1 - 12. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v11i1.8219.