Juridical Approach to Legal Protection For The Public Of Illegal Peer To Peer Lending Users
Illegal loan, Protection, Criminal Law
Abstract
Technology that is developing quickly is utilized in all fields to provide convenience including financial transactions. But, there are also illegal financial transactions called peer – to peer (P2P) lending that do not have a license. The illegal loan operators have access to personal data owned by victims as application users. It is not uncommon to find some illegal loan operators who create conflicts against application users. This research aims to review the legal protection forpeople who use illegal peer to peer lending in Indonesia. This research uses normative law research method, while the research approach uses normative juridical approach. This data of research is secondary data analyzed with aqualitative approach. This research resulted in the existence of criminal law policiesthat used to punish illegal peer – to peer lending for their actions are using Law Number 8 of 1999 because of the position of the public as users of online loans as consumers and Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number11 of 2008 concerning ITE because transactions are carried out using electronic media.
Downloads
References
Dewi, N. L. P. P., & Gorda, A. A. N. E. S. (2021). Intensi Minat Kaum Milenial Dalam Mengadopsi Layanan Pinjaman Online (Peer To Peer Lending). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 22(22), 1–13.
Elsa, A. E. F. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 19(2), 109-119.
Fauzi, M. G., Manalu, A., & B, Y. T. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Lex Suprema, 4, 1069–1086.
Marzuki, P., M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sastradinata, D. N. (2020). Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Jurnal Independent, 8(1), 293-301.
Simangungsong, M. (2020). Pengawasan Otoritas Jasa Keuagan Terhadap Simpan Pinjam Online (FINTECH). Jurnal Hukum PATIK, 9(3), 147-159.
Sinaga, E., P. & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i3.235
Sundari, S. (2021). Tindakan Hukum Atas Kasus Hutang Pada Pinjaman Online Ilegal. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 243-250.
Sunggono, B. (2003), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja.
Supriyanto, E., & Ismawati, N. (2019). Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis. Jurnal Sistem Informasi, Tekhnologi Informasi Dan Komputer, 9(2), 100–107.
Tim Detik Finance. (2023). Blak-blakan OJK soal Korban Pinjaman online Paling Banyak: Nomor Satu Guru!. https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-6592642/blak-blakan-ojk-soal-korban-pinjaman online-paling-banyak-nomor-satu-guru. Diakses 14 November 2023.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjaman online Ilegal. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Pemberantas-Aktivitas-Keuangan-Ilegal-Temukan-434-Tawaran-Pinjaman online-Ilegal.aspx. Diakses 5 November 2023.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391.
Wijayanti, S. dan Hartiningrum (2022) "Dampak Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Kebutuhan dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik", Mizania: Jurnal Ekonomi dan Akuntansi, 2(2): 230-235.