Penerapan Teori Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Pemerintahan, Trias Politika, Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pemerintahan di Indonesia dengan menggunakan teori Trias Politika yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga cabang independen: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan case dan comparative approach, dengan sumber referensi meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan kesesuaian penerapan sistem pemerintahan dengan prinsip Trias Politika. Cabang eksekutif bertanggung jawabatas pelaksanaan kebijakan dan administrasi negara, legislatif membuat undang-undang dan mengawasi pemerintahan, sementara yudikatif, melalui Mahkamah Agung, menafsirkan undang-undang dan menjatuhkan putusan hukum. Meskipun terdapat tantangan dan perubahan, seperti peran awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen, prinsip pemisahan kekuasaan tetap menjadi landasan membangun pemerintahan demokratis dan berkeadilan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai penerapan sistem pemerintahan di Indonesia berdasarkan Trias Politika, diharapkan dapat memperkaya pengetahuan masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, tentang pentingnya pemisahan kekuasaan dalam menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. akarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, J. (2011) Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Cet. Ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiardjo, M. (2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, A.D. (2020) Ilmu Negara. Bumi Aksara.
Efi Yulistyowati, Endah Pujiastuti, T.M. (2016) ‘Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia : Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen’, Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2).
Iftitah, A. (ed.) (2023a) Hukum Tata Negara. Sada Kurnia Pustaka. Available at: https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=4LTSEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&ots=Z53SXQeJx_&sig=kO9QBc7siSbkWjusxRIOXYSsCoM.
Iftitah, A. (ed.) (2023b) Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka. Available at: https://repository.sadapenerbit.com/index.php/books/catalog/book/54.
Kusnardi, M. dan H.I. (1983) Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cet-Kelima. Jakarta: Pusat studi Hukum Tata Negara.
Marzuki, P.M. (2011) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Ragawino, B. (2006) Hukum Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran. Available at: https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/hukum_administrasi_negara.pdf.
Soerjono Soekanto (2008) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press (UI Press.
Syuhada, O. (2023) ‘Konsep Trias Politik dan Pelaksanaannya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 14(1). Available at: http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/34945.
UUDNRI (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Widayati (2015) Rekonstruksi Kedudukan TAP MPR dalam Sistem Ketatanegaraan. Yogyakarta: Genta Publishing.
Yani, A. (2018) ‘Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945’, Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2). Available at: https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/187.
Zainal, M.A. (2021) ‘Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019’, Jurnal Konstitusi, 18(2). Available at: https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1823/pdf/4452.