Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Oleh Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Umum, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi dan menganalisis wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum serta dampak hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Pemilihan umum adalah implementasi demokrasi di Indonesia yang mendasar, sesuai dengan konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Kepentingan Pemilihan Umum juga tercermin dalam prinsip kejujuran dan keadilan dalam perolehan suara rakyat, yang memperkuat saling kepercayaan dalam masyarakat. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan umum yang berpotensi menghasilkan perselisihan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Artikel ini mendalaminya dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dijalankan sesuai prosedur penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terpenting, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum bersifat final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat,menjaga integritas dan validitas hasil pemilihan umum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Downloads
References
Abdurrachman, S. (2016) ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization of Politics’, Jurnal Konstitusi, 12(1), p. 120. Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1217.
Ahmad, R. (2018) ‘Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah’, Journal Ilmiah Rinjan, 6(2). Available at: https://jurnal.ugr.ac.id/index.php/jir/article/download/134/95/.
Asshiddiqie, J. (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Cahyono, A., Iftitah, Anik., Rizki Hidayatullah, A., Yuliastuti, E., & Susetiyo, W. (2023) ‘Analisis Kritis terhadap Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum 2024: Perspektif Hukum Normatif di Indonesia’, Jurnal Supremasi, 13(2). Available at: https://doi.org/https://doi.org/10.35457/supremasi.v13i2.3041.
Choudhry, K.B. dan S. (2013) Constitutional Review in New Democracies. SSRN Schol. Rochester, NY: Social Science Research Network. Available at: https://papers.ssrn.com/abstract=3025972.
Dyah, O, S., & A’an, E. (2015) Penelitian Hukum (Legal Research): Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan. Sinar Grafika.
Gaffar, J.M. (2013) Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konpress.
Iftitah, A. (ed.) (2023a) Hukum Pemilu di Indonesia. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka.
Iftitah, A. (ed.) (2023b) Metode Penelitian Hukum. Mei 2023. Sada Kurnia Pustaka.
Marzuki, P.M. (2013) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
MD, M.M. (2010) Perdebatan Hukum Tata Negra Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
PeraturanMK (2009) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
PutusanMK (2013) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013.
UUDNRI (1945) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUMK (2003) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
UUPemda (2008) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
UUPemilu (2017) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yusup, A.W. (2019) Kewenangan MK dalam Perselisihan Hasil Pemilu, Mata dan Hati Indonesia. Available at: https://www.teropongsenayan.com/101866-kewenangan-mk-dalam-perselisihan-hasil-pemilu (Accessed: 8 June 2022).