Potensi Digitalisasi Wakaf Di Indonesia dalam Era Society 5.0
Potensi, Wakaf, Digital, Indonesia, Society 5.0
Abstract
Indonesia sebagai satu negara dengan penduduk penganut Muslim terbesar memiliki potensi wakaf yang tinggi. Potensi tersebut selaras dan sejajar dengan kebermanfaatannya dalam berbagai lini aspek kehidupan. Namun, memasuki era society 5.0 pengelolaan dan pelaksanaan wakaf di Indonesia dengan jumlah wakif yang dominan perlu memperhatikan potensi yang ada pada perkembangan zaman yakni teknologi dan digitalisasi. Dengan adanya digitalisasi wakaf maka problem seputar wakaf akan dengan mudah mendapatkan solusi. Perumusan masalah: bagaimana potensi digitalilsasi wakaf era society 5.0 di Indonesia dan bagaimana dampak digitalisasi wakaf era society 5.0 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan rancangan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka yang berkaitan dengan intersubyektif atau perkembangan dunia kehidupan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi wakaf di Indonesia memiliki banyak potensi, mulai dari memperluas segmen calon wakif, meningkatkan jumlah fundraising, serta meningkatkan jumlah nâẓir wakaf. Sedangkan dampak dari digitalisasi wakaf antara lain munculnya berbagai kemudahan dalam berwakaf, meningkatkan transparansi maupun akurasi data, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan maupun sertifikasi wakaf, hingga meminimalisir terjadinya risiko hukum.
Downloads
References
Edomtech Kajian Teknologi Pendidikan, 5 (1), 61.
Urip Budiatro, Potensi Wakaf di Indonesia, dalam https://knks.go.id/isuutama/29/integrasi-data-wakaf-nasional. (diakses pada 29 Juni 2022).
Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah ayat 268.
Sekretariat Negara, Peraturan Pemeribtah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf.
Dini Handayani, Pengelolaan Waikaf Uang di Indonesia, (Banten: DISPENDIK Provinsi Banten, 2011), 23.
Rahmawati, Transformasi Digital Wakaf BWI dalam Menghimpun Wakaf di Era Digitalisasi, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance. Vol. 4 No.2. November 2021.
Zuhaili , Al-Fiqh al Islam wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar Al-Fikr, tt), 599.
Idris Taga, Berderma Unttuk Semua, Wacana dan Praktik Untuk Filantropi Islam, (akarta: Terau, 2003), 176.
Mundzir Qahaf, Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta: Penerbit Khalifa, 2005), 161.
Elsi Kartika, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Jakarta: PT Grasindo, 2006), 58.
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 7.
Kementerian Agama RI, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, 2005), 21.
Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Rekatama Media, 2008), 160.
Rifki Megian, Digitalisasi Wakaf dalam https://www.bwi.go.id/7545/2021/12/02/digitalisasi-wakaf-upaya-bwi-untuk-pencapai-potensi-wakaf-di-masa-pandemi/ ( diakses pada 03 Juli 2022).
Sri Adiningsih, Transformasi Ekonomu Berbasis Digital di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2019), 28.
Humas KNEKS , Pengembangan Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Nasional, dalam https://knks.go.id/isuutama/29/pengembangan-digitalisasi-dan-integrasi-data-wakaf-nasional (di akses pada 03 Juli 2022).
Husni Thamrin, Transformasi Digital Wakaf, Jurnal Tabrru’: Islamic Banking and Finance, Vol. 4 Nomor 2. November 2021.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/bwi-kembangkan-aplikasi-digital-untuk-dukung-ekosistem-wakaf-nasional/ (diakses pada 03 Juli 2022).
Reza Mardhani, Empat Manfaat Digitalisasi Wakaf, dalam https://news-act.id/empat-manfaat-digitalisasi -wakaf/ (diakses pada 22 Agustus 2022)