Implikasi Adopsi Anak di Negara Muslim Perspektif Maṣlaḣah Mursalah
Adopsi, Anak Angkat, Maṣlaḣah Mursalah, Negara Muslim
Abstract
Pengangkatan anak atau adopsi merupakan bagian memperjuangkan hak anak guna memperoleh kasih sayang dan kehidupan yang layak beserta hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dengan mekanisme adopsi, anak-anak terlantar kembali mendapatkan tempat kasih sayang bernama keluarga, meski bukan bersama orang tua kandungnya. Di negara-negara muslim, pengangkatan anak memiliki kebijakan dan implikasi yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan dinamika sosial dan politik masing-masing negara. Terdapat negara yang masih teguh dengan aturan fikih klasik, sedangkan yang lain telah merintis pembaruan hukum keluarga yang sudah beranjak dari fikih lama. Tujuan pengangkatan anak disetiap negara ialah sama-sama menginginkan kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam perspektif kesetaraan, Hak Asasi Manusia (HAM) hingga masa depan bagi anak. Diperlukan tinjauan maṣlaḣah mursalah sebagai bagian refleksi hukum dari pencapaian reformasi hukum keluarga selama ini. Maṣlaḣah mursalah menguraikan suatu perbuatan hukum dengan meninjau ulang hal apa yang menjadi tujuan hukum berserta implikasi yang ditimbulkannya. Pengangkatan anak pada awalnya dilakukan atas dasar maslahah, namun di beberapa negara implikasi yang muncul terkadang berseberangan dengan dalil-dalil nash yang telah ditetapkan, seperti penghapusan nasab, pemberian nasab baru dari keluarga angkat hingga hubungan saling mewarisi. Penelitian kualitatif berbasis pustaka ini berusaha mengkaji lebih dalam terkait problematika adopsi anak di negara muslim dalam kerangka maṣlaḣah mursalah.
Downloads
References
Budiarto, M. 1995. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Akademika Presindo.
Ghazaly, Abd Rahman. 2013. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Kamil, Ahmad dan Fauzan M. 2010. Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Karimullah, Suud Sarim. 2021. Pembaruan Hukum Keluarga di Yordania dalam Tinjauan Maqashid al-Syariah. Jurnal Al-Ilm, Vol. 3. (1). 30-44.
Khalaf, Abdul Wahab. 2003. Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Amani.
Lukito, Ratno. 2008. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik dan Resolusi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Alvabeta.
Ma’luf, Louis. 1977. al-Munjid fi al-Lughah wa al-‘Alam. Beirut: Daar al-Masyariq.
Mahmood, Tahir. 1972. Family Law Reform in The Muslim World. New Delhi: The Indian Law Institut.
MK, M. Anshary. 2015. Hukum Perkawinan di Indonesia - Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mustafa, Mays Ibrahim.“1.646 Children Adopted in Jordan Since 1965 – Social Development Ministry,” http://jordantimes.com/news/local/1646-. (Juni 12, 2023).
Na’im, Abdullahi A an-. 2003. Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book. London: Zed Books Ltd.
Nasution, Khoiruddin. 2002. Status Wanita di Asia Tenggara. Jakarta: INIS.
Permana, Dede Ahmad. 2020. Majalah ,al-Akhwal ash-Shakhshiyah dan Pembaharuan Hukum Keluarga di Tunisia. Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol. 3 (1). 1-18.
Rahmat, Aulia. 2012. Status Hukum Anak Angkat dalam Hukum Keluarga Negara Muslim Kontemporer Analis Komparatif Secara Vertikal, Horisontal, dan Diagonal serta Pengaruh Sosio-Historis. Al-Sakinah Jurnal Hukum Keluarga Islam. Vol.7 (1). 179-204.
__________. 2018. Model Pembaharuan Hukum Islam: Sebuah Kajian Sosio-Historis. Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial. Vol.34 (1). 65-80.
Soedharyo Soimin. 2004. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 1989. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suma, M Amin. 2004. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Zaini, Muderis. 1995. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.