Implementasi Akad Qarḍ Bagi Pelaku UMKM

  • Jana Mila Universitas Internasional Batam
  • Rina Shahriyani Shahrullah Universitas Internasional Batam
  • Elza Syarief Universitas Internasional Batam
Keywords:
Fatwa DSN MUI, Model Qardh, UMKM, Qardh

Abstract

Kegiatan perbankan syariah tidak hanya mengejar profit semata, tetapi juga memiliki fungsi sosial di masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk akad qarḍ atau pinjaman kebajikan di mana sumber dananya berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Untuk memahami model akad qarḍ dan implementasinya berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pemegang fungsi yang sangat strategis bagi pembangunan nasional khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia, maka dilakukan penelitian normatif atau doctrinal research. Qarḍ merupakan kegiatan pinjam meminjam dana yang dilakukan tanpa imbalan (tanpa bunga) dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu. Kesimpulan penelitian ini adalah model akad qarḍ merupakan pinjam meminjam yang sifatnya memberikan pertolongan terhadap nasabah dan wajib dikembalikan 100% (seratus persen) dari besaran jumlah pinjaman tanpa adanya tambahan yang diimplementasikan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alamsyah, J. (2018) ‘Urgensi Konsep Al-’Ariyah, Al-Qardh , dan Al-Hibah di Indonesia’, Yurisprudentia, 4 Nomor 2, pp. 166–181.
Ash-Shiddieqy, M. (2018) ‘Analisis Akad Pembiayaan Qardh dan Upaya Pengembalian Pinjaman di Lembaga Keuangan Mikro Syariah’, Conference on Islamic Management, Accounting and Economics (CIMAE), 1, pp. 102–110.
Balqis, W. G. and Sartono, T. (2019) ‘Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah’, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 10 Nomor 2, pp. 215–231.
Bambang Sutiyoso (2019) Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.
Budiman (2018) Karakteristik Akad Al-Qardh Sebagai Akad Tabarru’. Bandung: Gratia.
DSN-MUI (2019) Himpunan Fatwa Perbankan Syariah. Jakarta: Emir.
Garwautama, P. K., Sulaeman and Noor, I. (2021) ‘Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Qardh Terhadap Profitabilitas’, Balance: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 6 Nomor 2, pp. 145–156.
Jenita (2022) ‘Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah’, Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 2 Nomor 2, pp. 156–175.
Mardani (2020) Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Maulida (2020) ‘Implementasi Akad Pembiayaan Qardh dan Wakalah bil Ujrah pada Platform Fintech Lending Syariah Ditinjau Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa DSN-MUI’, Jurnal Ilmiah Basis, 5 Nomor 2, pp. 175–189.
Negara, I. K. and Sriyatin (2018) ‘Praktek Qardh Di Bank Wakaf Mikro Alpend Barokah Mandiri Perspektif Islam, Pemberdayaan UMKM (Studi di BWM Al-Amien Prenduan)’, Universitas Muhammadiyah Surabaya, 6, pp. 128–136.
Syafa’at, A. K. and Afandi, M. A. (2020) ‘Analisis Madzhab Syafi’i Terhadap Fatwa MUI Tentang Akad Qardh ’, Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 11 Nomor 2, pp. 408–423.
Utamy, S. N. (2022) ‘Pengaruh Investasi UMKM dan Piutang Qardh Terhadap Modal Kerja UMKM Dalam Unit Usaha Syariah di Indonesia’, Aghniya Jurnal Ekonomi Islam, 4 Nomor 2, pp. 207–217.
Welayati, N. (2021) ‘Implementasi Pembiayaan Al-Qardh Pada Pelatihan Kewirausahaan’, QIEMA (Qomaruddin Islamic Economy Magazine), 7 Nomor 2.
Yumanita, D. (2019) Bank Syariah. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebank Sentralan BI.
Published
2023-11-01
How to Cite
MilaJ., ShahrullahR. and SyariefE. (2023) “Implementasi Akad Qarḍ Bagi Pelaku UMKM”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 9(2), pp. 167 - 182. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4698.

STATISTICS

Abstract viewed = 192 times
PDF downloaded = 105 times