Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola

  • Muhammad Arief Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Abdul Halim Barkatullah Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
  • Saprudin Saprudin Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Keywords:
Perlindungan Hukum, Suporter, Sepak Bola

Abstract

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya terluka pasca pertandingan Liga 1 Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan. Pengaturan jaminan keselamatan dan keamanan penonton maupun suporter yang harus mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga serta memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk diatur dalam Pasal 54 danPasal 55 Undang-Undang Keolahragaan. Namun, dalam Undang-Undang a quo tidak sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha sehingga merugikan hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa: Pertama, Hak-hak keperdataan suporter atas suatu kegiatan penyelenggaraan pertandingan sepak bola ada 2 yaitu hak keperdataan suporter yang bersifat relatif dan hak mutlak atas suatu benda. Kedua, Pertanggungjawaban penyelenggara dalam aspek hukum perdata yaitu suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola yaitu Panitia Pelaksana berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan kepada PSSI dan PT LIB berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata atau menggunakan konsep vicarious liability. Pertanggungjawaban secara hukum administrasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan. Pertanggungjawaban secara hukum pidana, suporter dapat melaporkan PSSI dan PT LIB kepada pihak berwajib (Pasal 103 Ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Keolahragaan). Serta, PT Liga Indonesia Baru dapat diminta ganti rugi berdasarkan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, M.F.N.D. dan Y. (2010) Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bagaskara, M. (2022) Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan Sejarah Kelam Sepak Bola Tanah Air, 28 Desember 2022.
Erliyani, R. (2021) Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Gozali, D.S. (2021) Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta:UII Press.
Maharani, P. (2022) Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan , 10 Oktober 2022, dikunjungi pada . Available at: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41169/t/Suporter+Olahraga+Dilindungi+UU%2C+Berhak+Dapat+Jaminan+Keselamatan+dan+Keamanan (Accessed: 6 November 2022).
Marzuki, P.M. (2011) Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rahayu, R. (2022) Tragedi Kanjuruhan, YLKI: Penonton Adalah Konsumen yang Punya Hak Keamanan dan Keselamatan. Available at: https://bisnis.tempo.co/read/1681974/tragedi-kanjuruhan-ylki-penonton-adalah-konsumen-yang-punya-hak-keamanan-dan-keselamatan (Accessed: 6 February 2023).
Surabaya, P.P. (2023) Putusan PN Surabaya Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby.
Yahya, A.N. (2022) PT LIB-Penyelenggaraan Siaran Saling Lempar Tanggung Jawab soal Kanjuruhan, Mahfud: Bukti Penyelenggaraanan Liga Kacau. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/11090851/pt-lib-penyelenggaraan-siaran-saling-lempar-tanggung-jawab-soal-kanjuruhan (Accessed: 6 November 2022).
Published
2023-11-01
How to Cite
AriefM., BarkatullahA. and SaprudinS. (2023) “Perlindungan Hukum Bagi Suporter Atas Suatu Kegiatan Penyelenggaraan Pertandingan Sepak Bola”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 9(2), pp. 207 - 222. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v9i2.4668.

STATISTICS

Abstract viewed = 330 times
PDF downloaded = 203 times