Politik Hukum Perizinan Berusaha Di Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dan Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023
Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, Kewenangan, Perizinan, Desentralisasi
Abstract
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputus inkonstitusional bersyarat pada uji formil di Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dengan diputusnya inkonstitusional bersyarat, berimplikasi pada tidak berlakunya undang-undang tersebut secara optimal. Hal tersebut dikarenakan di dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, maupun menerbitkan peraturan pelaksana baru. Hal ini menjadikan UU Cipta Kerja hanya dapat dilaksanakan dengan peraturan pelaksana yang sudah disahkan saja, yang tentunya belum optimal. Hal ini menjadi hambatan bagi penyelenggara perizinan usaha di tingkat daerah, yang harus menyesuaikan dengan sistem perizinan yang baru, namun tanpa regulasi yang cukup. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait perizinan berusaha di daerah sebelum dan setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan pendekatan case approach untuk meneliti dampak diputusnya UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada proses perizinan berusaha di Daerah. Pemerintah Daerah selaku pelaksana di lapangan sesuai yurisdiksinya menjadi bingung dengan penyesuaian pelaksanaan UU Cipta Kerja yang dituntut cepat terlaksana, namun dengan dasar hukum peraturan pelaksana yang seadanya. Setelah penyesuaian oleh pemerintah daerah dilakukan, Pemerintah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang kemudian merubah kembali pelaksanaan perizinan di lapangan.
Downloads
References
Dkk, A.T.F. (2020) ‘Hilangnya Sendi Demokrasi dan Otonomi Daerah Melalui Korporatokrasi UU Omnibus Law’, Widya Yuridika, 3(2), p. 136.
Dzulfaroh, A.N. (2020) https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/190300665/kenapa-pemerintah-dan-dprngotot-mengesahkan-omnibus-law-uu-cipta-kerja?page=all. Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/190300665/kenapa-pemerintah-dan-dprngotot-mengesahkan-omnibus-law-uu-cipta-kerja?page=all (Accessed: 18 June 2022).
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/441957/pemda-akui-banyak-hambatan-selaraskan-uu-cipta-kerja (no date).
https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-diundangkan-pemerintah-lanjutkan-implementasi-uu-cipta-kerja (no date).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020 (2020).
Indoneisa, B. dalam P.S.H. dan K. (2019) Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya. Jakarta: PSHK.
Indonesia (2020) Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, Ps. 1 Ayat (1).
Juanda (2004) Hukum Pemerintahan Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan Antara DPRD Dan Kepala Daerah (, ), hlm. Bandung: P.T Alumni.
Konstitusi, M. (2021) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Mahkamah Konstitusi (2021) MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Available at: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816.
Manan, B. (2004) Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat studi hukum UII.
Nurdin, T.P. and M. (2021) ‘Kewenangan Konkuren Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja’, Jurnal Kertha Semaya, 9(2), pp. 314–329.
OSS UU Cipta Kerja Sudah Terbitkan Lebih Dari 200 Ribu Nomor Induk Berusaha (no date). Available at: https://bisnis.tempo.co/read/1507699/oss-uu-cipta-kerja-sudah-terbitkan-lebih-dari-200-ribu-nomor-induk-berusaha (Accessed: 19 June 2022).
Pasca Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Investor dan Daerah Sama-Sama Wait and See (no date). Available at: https://ekonomi.bisnis.com/read/20211223/9/1481069/pasca-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-investor-dan-daerah-sama-sama-wait-and-see (Accessed: 19 June 2022).
Pemda, U. (2014) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, Ps. 9 Ayat (3).
Perppu Cipta Kerja, Nomor 6 Tahun 2023, BAB XV Ketentuan Penutup, Ps. 184 (2023).
RI, D. (2020) Naskah Akademis RUU Cipta Kerja, Draft 11 Februari 2020.
RUU Cipta Kerja Hapus Kewenangan Pemda di Sektor Pariwisata (no date). Available at: https://kbr.id/nasional/02-2020/ruu_cipta_kerja_hapus_kewenangan_pemda_di_sektor_pariwisata/102314 (Accessed: 19 June 2022).
Said, M.M. (2008) Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia. Malang: UPT Penerbitan Universitas Muhammadiyah.
Syukri Asy’ari, D. (2013) Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI.
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Proses Perizinan Investasi Tetap Berjalan (no date). Available at: https://money.kompas.com/read/2021/11/29/163023626/uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-proses-perizinan-investasi-tetap (Accessed: 19 June 2022).
Walhi Nilai Omnibus Law Rampas Hak Rakyat atas Lingkungan (no date). Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200221013705-20-476636/walhi-nilai-omnibus-law-rampas-hak-rakyat-atas-lingkungan (Accessed: 19 June 2022).
Yusran, A.Y. dan A. (2007) Desentralisasi Otonomi Luas ke Otonomi Terpimpin. Pekanbaru: Suska Press.