Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court

  • Fuad Hasyim Universitas Sain Al-Qur'an Jawa Tengah di Wonosobo
Keywords:
e-Court, Asas Peradilan, Advokat.

Abstract

Salah satu terobosan yang diciptakan oleh Mahkamah Agung guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan administrasi di Pengadilan adalah memanfaatkan teknologi berbasis online. Electronics Justice System (e-Court) didesign sebagai sistem administrasi peradilan yang Contante justitie. Secara teknis, E-court menyediakan fitur pendaftaran (e-filing), taksiran panjar biaya (e-SKUM), pembayaran panjar biaya (e-summons) dan persidangan (e-litigation). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Kajian ini mencoba melihat realita hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia terkait penerapan dari e-Court dalam upaya efektifitas dan efisiensi peradilan. Adapun analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini ialah pertama, bahwa aspek sederhana prosedurnya yang tidak rumit dan bertele-tele. Aspek “cepat” dipastikan, prosedur pendaftaran, pengajuan, pembayaran dan penyeleseian persidangan relative lebih singkat dibandingkan dengan peradilan konvensional. Aspek “Biaya Murah” maka biaya yang dikeluarkan oleh pengadu yang mendaftarkan perkara secara manual ataupun konvensional lebih mahal dibandingkan peradilan digital melalui e-Court. Kedua, dampak terhadap advokat dalam pelaksanaan sistem e-Court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan ialah advokat harus memiliki kecakapan menangani kasus hukum clien secara online. Dengan e-Court pembelaan advokat untuk clien merupakan pembelaan yang tidak mengedepankan perebutan kebenaran atau bisa diistilahkan dengan law battle yang berpusat pada kebijakan hakim bukan perdebatan para advokat yang masih cenderung  subjektif pada clien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal. 2016. “Pengantar Metode Penelitian Hukum”. Edisi revisi, cetakan ke-9. Jakarta : Rajawali Pers.
Hidayat, Khotib Iqbal, Aris Priyadi, and Elly Kristiani Purwendah. 2020. “Kajian Kritis Terhadap Dualisme Pengadilan Elektronik (E-Court) Dan Konvensional.” Batulis Civil Law Review 1 (1): 14–23.
Mahkamah Agung, R I. 2019. “Buku Panduan E-Court.” Jakarta: MARI.
Makmur, Syafrudin. 2014. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Di Indonesia”. Banten: Kota Tangerang Selatan.
Retnaningsih, Sonyendah. 2020. “Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E-Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia).” Jurnal Hukum Dan Pembangunan.
Skripak, Stephen J, Anastasia Cortes, Anita R Walz, Richard Parsons, and Gary Walton. 2018. Fundamentals of Business. VT Publishing.
Published
2022-11-01
How to Cite
HasyimF. (2022) “Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Murah Melalui E-Court”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2), pp. 255 - 268. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v8i2.4069.

STATISTICS

Abstract viewed = 220 times
PDF downloaded = 206 times