Perlindungan Kaum Perempuan dalam Perspektif Keislaman dan Keindonesiaan

  • Rina Nurul Kharismawati Universitas Muhammadiyah Surakarta
Keywords:
Perempuan Indonesia, Islam, Gender

Abstract

Agama Islam merupakan agama Rahmatan Lil’Alamin, yaitu rahmat bagi alam semesta. Yang memberikan kedamaian, kenyamanan, dan keadilan bagi semua makhluk yang ada di bumi. Begitu pula Islam sangat menghormati, menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan terutama mengangkat derajat kaum perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Didalam Al-Qur’an maupun peraturan yang berlaku sudah dijelaskan bahwa perempuan wajib untuk dilindungi keberadaannya, mendapatkan atas hak-haknya seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang sama dengan kaum laki-laki. Gender merupakan istilah yang didengungkan oleh kaum barat yang berarti kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan. Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa antara kaum laki-laki dan perempuan itu sama. Kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan dapat menimbulkan adanya keadilan untuk kaum perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan kaum laki seperti mendapatkan hak atas pekerjaan, pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan dapat mengembangkan keahliannya sesuai dengan kemampuan dan kodratnya sebagai perempuan. Sebagai negara hukum, kaum perempuan Indonesia juga mendapatkan perlindungan penuh atas hak-hak yang dimilikinya oleh pemerintah Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nalla Intan Pongtuluran. 2014. “Muatan-Muatan Diskriminasi Gender yang Tersirat dalam Peraturan dan Kebijakan Pemerintahan dan Swasta.” Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. Depok.
Layyin Mahfiana. 2015. “Perempuan dan Diskriminasi (Studi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.” Jurnal Al-‘Adl Vol. 8 No. 2.
M. Sarbini. “Hak-hak Wanita Dalam Fiqh Islam.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.
Hendri Hermawan A, Asep Suraya Maulana, dan Mila Sartika. 2018. “Kewenangan dan Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama, dan Jender Vol. 17 No. 1.
Faqihuddin Abdul Kodir. “Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits Untuk Meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-Isu Gender.”
Uswatun Hasanah. 2010. “Perempuan dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-40 No 4.
Masnun Tahir. 2016. “Perempuan Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Keluarga Islam.” Jurnal Musawa Vol. 15 No. 1.
Andi Bahri S. 2015. “Perempuan Dalam Islam (Mensinerjikan Antara Peran Sosial dan Peran Rumah Tangga”. Jurnal Al-Maiyyah Vol 8 No. 2.
Warsito. 2013. “Perempuan Dalam Keluarga Menurut Konsep Islam dan Barat”. Profetika Jurnal Studi Islam Vol 14 No. 2.
Suyatno. 2013. “Perempuan Dalam Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Muwazah Vol 5 No. 2.
Zaky Ismail. 2016. “Perempuan dan Politik Pada Masa Awal Islam (Studi Tentang Peran Sosial dan Politik Perempuan Pada Masa Rasulullah)”. Jurnal Review Politik Vol 06 No. 1.
Habib Shulton Asnawi. 2012. “Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam di Indonesia”. Jurnal Musawa Vol. 11 No. 1.
Fitrianingsih, Saeno. Skripsi, “Faktor-Faktor penyebab Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kota Bandar Lampung)”. (Lampung: Universitas Lampung, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, 2016). hlm. 25.
Bibit Widyantoro, Erna Dewi, dan Rini Fathonah. “Upaya Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Sistem Perlindungan Terpadu Di Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung”. Jurnal.
Published
2021-12-05
How to Cite
KharismawatiR. (2021) “Perlindungan Kaum Perempuan dalam Perspektif Keislaman dan Keindonesiaan”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 7(2), pp. 195 - 206. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v7i2.2106.

STATISTICS

Abstract viewed = 1284 times
PDF downloaded = 397 times