Hak Keperdataan Anak-Istri yang Tidak Diberikan Pasca Perceraian di Desa Kundisari Kedu Temanggung
Perdata, Cerai, ‘iddah, ḣaḍânah
Abstract
Konteks sistem hukum perkawinan, perlindungan hukum oleh negara (Pemerintah) terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkawinan, terutama terhadap wanita sebagai istri, hanya dapat dilakukan jika perkawinan dilakukan secara sadar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974. Dari perkawinan ini memunculkan hak keperdataan ketika terjadi perceraian. Hak keperdataan merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana secara normatif. Realita di masyarakat masih banyak anak yang terlantar diakibatkan hak keperdataannya tidak dipenuhi oleh ayahnya setelah bercerai dengan ibunya. Dalam fiqh, memenuhi hak keperdataan anak disebut ḣaḍânah, yaitu penguasaan, pemeliharaan, perawatan dan pendidikan anak dibawah umur yang dapat dilakukan oleh bapak atau ibu. Begitu juga seorang istri terabaikan hak keperdataannya setelah berpisah. Padahal Undang-Undang sudah mengaturnya. Seperti halnya Di Desa Kundisari Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, sering kali seorang ayah lepas tanggung jawab setelah bercerai dengan istrinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab tidak diberikanya hak keperdataan bagi anak dan istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tiga pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif, hukum Islam dan pendekatan sosiologi. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa belum terpenuhinya hak keperdataan baik ditinjau dari yuridis normatif, hukum Islam, dan sosiologi. Alasan dominan tidak diberikanya hak keperdataan tersebuat adalah cerai gugat dan kurangnya pengetahuan hukum. Sedangkan pelaksanaanya juga belum sesuai dengan hukum Islam, hukum positif dan sudut pandang sosial.
Downloads
References
Ahmad, Farahi. 2013. Prinsip Keadilan terhadap Hak Keperdataan Anak Luar Nikah Sebelum dan Setelah Putusan MA Nomer 46/PUU-VIII/2010. Tesis. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Al-Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar. T.t. Terjemah Kitab Bulughul Maram: Kumpulan Hadits Hukum Panduan Hidup Muslim Sehari-hari. Shahih.
Al-Baijuri, Ibrahim. t.t. Hasyiah Al Baijuri. Beirut: Darul Kutub Ilmiyah.
Al-Malibari, Zainudin Bin Abdul Aziz. t.t. Fathul Mu’in. Semarang: Karya Toha Putra.
Al Ghazi, Ibnu Qasim. t.t. Fathul Qarib Al Mujib. Semarang: Karya Toha.
Amiur, Nurrudin dan Azhari Akmal Taringan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamid, Andi Tahrir. 1996. Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya. Jakarta: Sinar Grafika.
Indra, Tektona Rahmadi. 2013. Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian. Tesis. Malang: Universitas Brawijaya.
Jamali, R. Abdoel. 1984. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
_______, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muktar, Kamal. 1974. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: BulanBintang.
Nata, Abuddin. 2014. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Nawawi, Muhamad. 2016. Penerapan Hak Ex Officio dan Ijtihad Hakim Dalam Perkara Hak Isteri dan Hak Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama se-D.I. Yogyakarta. Tesis. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Poerwadarminta, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Raharjo, Satjipto. 2010. Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soeroso. R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar grafika.
Soimin, Soedharyo. 2002. Hukum Orang dan Keluarga Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam,dan Hukum Adat, Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alvabeta.