Legitimasi Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Sarno Wuragil Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Indonesia
Keywords:
Narapidana, korupsi, mahkamah konstitusi

Abstract

Bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum ialah penjelasan rumusan Pasal 1 ayat (3) pemilihan umum diselenggarakan dan dilaksanakan secara bebas tanpa tekecuali dengan adanya kewajiban jaminan dari negara. Pada konteks ini pemilu merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam dimensi hukum. Pemilihan umum sebagai sarana rakyat mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya terlaksananya pemilihan umum didasarkan pada asas kebebasan wajib dijamin oleh negara. Termasuk kandidat narapidana korupsi yang uji materinya dikabulkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi bersifat constitusional bersyarat. Penetapan MK terhadap permohonan uji materi ini tidak lain Pasal 4 ayat (3) PKPU terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta Putusan MK membatalkan PKPU yang menyatakan larangan koruptor berpartisipasi menjadi calon legislatif dikarenakan bertentangan dengan Pasal 28 huruf D UUD 45 dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Mantan narapidana korupsi mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara yang lain. Merupakan suatu hak yang dijamin oleh konstitusi. Implikasi dari putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum harus melakukan penyesuaian isi putusan MK dengan PKPU. Penyesuaian dilakukan dengan merevisi PKPU terhadap Pasal yang membatalkan larangan mantan terpidana rasuah mencalonkan diri menjadi kandidat calon legislatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aedi, Ahmad Ulil. 2013. Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU-V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum). Jurnal Law Reform. Vol. 8. No. 2.
Asshiddiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
_________, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Konstitusi Press. Jakarta.
_________, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Press.
Indra, Mexsasai. 2011. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Komisi Global Untuk Pemilihan Umum. 2012. Pendalaman Demokrasi: Strategi Untuk Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum di Seluruh Dunia. Demokrasi Dan Keamanan. September.
Mahfud MD, Moh. 2018. Politik Hukum Di Indonesia. Edisi Revisi. Cet. 8. Depok: Rajawali Pers.
__________, Moh. 2006. Politik Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Peraturan Mahakamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahayu. 2015. Hukum Hak Asasi Manusia. Edisi Revisi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2003. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono & Purnadi Purbacaraka. 1993. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sulaeman, Affan. 2015. Demokrasi, Partai Politik, Dan Pemilihan Kepala. Jurnal Ilmu Pemerintahan D CosmoGov. Vol.1. No.1. April.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Pemilihan Umum. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bandung: Fokusmedia.
Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Zazili, Ahmad. 2012. Pengakuan Negara Terhadap Hak-hak Politik (Rigth to Vote) Masyarakat Adat Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi. Vol. 9. No. 1.
Published
2020-12-17
How to Cite
WuragilS. (2020) “Legitimasi Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Calon Legislatif Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 6(02), pp. 247 - 258. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1547.

STATISTICS

Abstract viewed = 218 times
PDF downloaded = 267 times