Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi Pada Perjanjian Baku Pengangkutan Barang
Perjanjian Baku, Perjanjian Pengangkutan Barang, Keadilan.
Abstract
Perusahaan pengangkutan khususnya dalam hal ini pengangkutan barang dalam menjalankan kegiatan usahanya terkadang menggunakan suatu bentuk perjanjian yang dibuat secara baku. Dalam perjanjian baku tersebut pihak pengangkut telah menyiapkan terlebih dahulu klausula-klausula dalam perjanjian dan pihak pengirim hanya bisa menyetujuinya tanpa memiliki kesempatan untuk bernegosiasi mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh pihak pengangkut. Pada kenyataannya, masih ada pihak pengangkut yang melakukan pembatasan tanggungjawab dalam pemberian ganti rugi kepada pengirim jika muncul kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengangkut dan hal tersebutdituangkan dalam perjanjian baku yang dibuat oleh pihak pengangkut. Ketentuan pemberian ganti rugi tersebut akan menimbulkan persoalan bila pihak pengirim tidak menyetujui ganti rugi yang telah diberikan oleh pihak pengangkut disebabkan pemberian ganti rugi oleh pihak pengangkut tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak pengirim dan akibatnya hal tersebut dapat menimbulkan sengketa di antara para pihak. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi pada perjanjian baku khususnya pada pengangkutan barang.
Downloads
References
Badriyah, Siti Malikhatun. 2010.Penemuan Hukum dalam Konteks Pencarian Keadilan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
____ . 1993. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya. Bandung: Alumni.
______ . 1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Fuady, Munir.2003.Hukum dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku II. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
______ .2007. Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Gunawan, Johannes. 1987. Penggunaan Perjanjian Standar dan Implementasinya pada Asas Kebebasan Berkontrak. Majalah ProJustitia. Bandung : Universitas katolik Prahyangan.
Hernoko, Agus Yudha. 2008. HukumPerjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta:Laksbang Mediatama.
H.M.N. Purwosutjipto. 1983. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jilid 3, Jakarta: Djambatan
K. Bertens. 2000. Pengantar Etika Bisnis.Yogyakarta: Kanisius.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.
Mertokusumo, Sudikno., dan A. Pitlo. 1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_____ . 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum dalam Jagad Ketertiban, Cet. I. Jakarta: UKI Press.
R. Soekardono. 1986. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV. Rajawali.
Satrio, J. 1993. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Undang-undang bagian I. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiardjo, Gunawan. 2004. Filsafat Pancasila Bagian I. Cetakan X.
Sjahdeni, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang dengan Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Soejono D. 1978. Penegakan dalam Sistem Pertahanan Sipil. Bandung: PT. Karya Nusantara Cabang Bandung.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: P.T. Intermasa.
Sudaryatmo. 1999. Makalah Workshop Perlindungan Konsumen Angkatan I. Jakarta.
Suharnoko. 2004. Hukum PerjanjianTeori dan Analisis Kasus. Jakarta: Predana Media.
Warassih, Esmi. 2001. Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan), Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP. Semarang: UNDIP.
Wardoyo, Endro. 2000. Perlindungan Bagi Konsumen PDAM, MakalahTugas Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. Magister Ilmu Hukum UII, Yogyakarta.