Integrasi Aspek Legal dan Moral dalam Hukum Islam

  • Isa Agus Amsori Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang
Keywords:
Legal, Moral, dan Hukum Islam

Abstract

Dengan detail Al-Qur`an membahas isu-isu fundamental untuk membedakan mana yang hak dan mana yang batil, baik dan buruk, mana yang sesuai kaidah moral dan mana yang imoral. Prinsip-prinsip ajaran Al-Qur`an ditempatkan sebagai standar prilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima, meskipun -dalam perspektif lebih sempit- hukum Islam tidak spesifik membedakan moral dan peraturan hukum. Kaidah hukum dan kaidah moral memiliki perbedaan tujuan. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sedangkan moral mempunyai tujuan untuk menyempurnakan kehidupan individu seseorang. Kaidah hukum terjabarkan dari kaidah moral, karena kaidah moral merupakan kaidah terpenting dari semua kaidah yang ada. Hubungan hukum dan moral adalah moralitas; suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah moral, legalitas suatu perbuatan menyatakan bahwa perbuatan itu sesuai dengan kaidah hukum. Pada prinsipnya, distingsi antara hukum dan moral terletak pada perbedaan dalam tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh kedua jenis kaidah itu dalam konteks hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Amin. 2002. Filsafat Etika Islam. Bandung: Mizan.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad. 1994. Ihyâ`‘Ulûm ad-Dîn, Vol. III. Kairo: Dar al Hadith.
Ali, Mohammad Daud. 2012. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum danTata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
ash-Shidiqiy, Hasbi. 2001. Falsafah Hukum Islam.Yogyakarta : Pustaka Rizki Putra.
Azizi, Ahmad Qodri. 2000. Islam dan Permasalahan Sosial. Yogyakarta: LkiS.
___________. 2004. Eklektisisme Hukum Nasional. Yogyakarta: Gama Media.
Djamil, Fathurahman. 1999. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Friedmann, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum-Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum, (terj.) Muhammad Arifin. Jakarta: CV. Rajawali.
___________. 2013,The Legal System: A Social SciencePerspective,(System Hukum persektif Sosial). terj. M.Chozim. Bandung: Nusa Media
Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum.Yogyakarta: Kanisius.
___________. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
H. L.A Hart. Tth. The Concept of Law .terj. M. Chozim. Bandung: Nusa Media.
Praja, Juhaya S. 2011. Teori Hukum Islam dan Aplikasinya. Bandung: Pustaka Setia.
Ka’bah, Rifyal. 2004. Menegakkan Syariat Islam di Indonesia. Jakarta: Khairul Bayan.
Koto, Alaidin. 2012. Filsafat Hukum Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Kelsen, Hans. 2014. General Theory of Law and State. terj. Raisul Muttaqien. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
Mustofa. 2009. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika.
Nirwan, Syafrin Arma. 2005. Syari’at Islam: Antara ketetapan Nash dan Maqashid Syari’ah. dalam Adian Husaini. Islam Liberal, Pluralisme Agama dan Diabolisme Intelektual.Surabaya; Risalah Gusti.
Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ridwan, Ahmad Hasan. 2011. Dasar-Dasar Epistemologi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Saleh, Abdul Mun’im. 2009. Hukum Manusia sebagai Hukum Tuhan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tjahjadi, S.P. Lili. 1991. Hukum Moral-Ajaran Immanuel Kant Tentang Etika dan Impearatif Kategoris. Yogyakarta: Kanisius.
Ujan, Andrea Ata. 2009. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.
Published
2016-05-01
How to Cite
AmsoriI. (2016) “Integrasi Aspek Legal dan Moral dalam Hukum Islam”, Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 2(01), pp. 71 - 86. doi: https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1122.

STATISTICS

Abstract viewed = 188 times
PDF downloaded = 277 times