PENAFSIRAN QS. AL-FURQAN AAYT 67 RELEVANSINYA TERHADAP FINANCIAL MANAGEMENT DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.59579/gyam7e23Kata Kunci:
Fintech Syariah, Pinjaman Online,Surah Al-Furqan.Abstrak
Pesatnya perkembangan teknologi financial (fintech) telah memberikan kemudahan dalam akses layanan keuangan,termasuk pinjaman online (pinjol). Namun,kemudahan ini juga menimbulkan persoalan akademik dan sosial yang serius terkait dengan meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjol yang sering kali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syari’ah. Oleh karena itu,perlu dilakukan pengkajian yang mendalam terhadap manajemen keuangan di era digital dalam konteks pinjaman online, khususnya melalui perspektif al-Qur’an yang salah satunya adalah Surah Al-Furqan ayat 67. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis kajian pustaka (library research),dengan fokus pada analisis teks al-Qur’an dan tafsir kontemporer serta literatur yang berkaitan dengan manajemen keuangan syari’ah dan studi tentang fintech. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip keuangan syari’ah yang terkandung dalam Surah Al-Furqan ayat 67 untuk memahami definisi dan prosedur pinjaman online, serta menilai praktik pinjol dari sisi kebijaksanaan dalam pengelolaan keuangan dan risiko-risiko yang ditimbulkannya. Prinsip ini sangat relevan untuk dijadikan pijakan dalam menyikapi fenomena pinjaman online yang marak agar masyarakat tidak terjebak dalam perilaku konsumtif dan utang yang tidak produktif. Kajian ini memiliki relevansi tinggi terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat khususnya dalam menghadapi tantangan besar di era digital. Hasil analisis menunjukkan perlunya pengembangan literasi keuangan syari’ah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penawaran solusi praktis untuk mengelola keuangan secara etis,bijak dan efektif berdasarkan nilai-nilai Islam.
Referensi
Dewi Suryani Sentosa, Selly Puspita Sari. Financial Management, 2025.
Farma, Junia, Eddy Gunawan, Muhammad Haris Riyaldi, Dewi Suryani Sentosa, Dan Khairil Umuri. “Analisis Pengelolaan Keuangan Keluarga Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 9, No. 1 (29 Mei 2024): 99–112. Https://Doi.Org/10.47435/Adz-Dzahab.V9i1.2711.
Fyrdha Faradyba Hamzah,Se.,Mm, Dr. Suriyanti, S.E.,Mm. Manajemen Keuangan, 2023.
Hamli, Haji, Hamdan Hamdan, Syaifuddin Sabda, Ridhahani Fidzi, Dan Husnul Yaqin. “Internalisasi Nilai Moderasi Beragama Dalam Literasi Finansial (Analisis Qur’an Surah Al-Furqan Ayat 67).” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, No. 4 (4 Juli 2024): 3041–50.
Hidayat, Ahmad, Fini Elfioni Azizi, Fitri Takbirani, Rafif Irfandi, Dan Sabili Alqodri. “Urgensi Management Public Relation Menurut Perspektif Islam Di Era Society 4.0” 3 (2024).
Kintan, Zellina Hakim. “‘Analisis Implementasi Pojk Terhadap Mitigasi Risiko Pada Financial Technology Peer To Peer Lending Berbasis Syariah Dalam Mencegah Predatory Lending Dan Pinjaman Bermasalah Di Era Covid-19’ (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Lampung).” Diploma, Uin Raden Intan Lampung, 2022. Https://Repository.Radenintan.Ac.Id/21314/.
Lubis, Rusdi Hamka. “Penggunaan Dompet Digital Dan Wallet Terhadap Budaya Konsumtif Pada Masyarakat Di Kota Tangerang Serta Pandangan Syariah Tentang Etika Konsumsi.” Al-Tasyree: Jurnal Bisnis, Keuangan Dan Ekonomi Syariah 14, No. 01 (19 Juli 2022): 1–10. Https://Doi.Org/10.59833/Altasyree.V14i01.710.
Mukti, Titania. “Analisis Keuangan Publik Syariah Terhadap Pengelolaan Anggaran Dan Pengeluaran Pemerintah Daerah Kulon Progo.” I-Economics: A Research Journal On Islamic Economics 9, No. 2 (29 Desember 2023): 92–105. Https://Doi.Org/10.19109/Ieconomics.V9i2.20271.
Winarsih, Puput. “Online Shopping Addiction Dalam Perspektif Islam Maslahah” 6 (2024).
Yanti, Elsa April. “‘Fintech Lending Syariah’ (Upaya Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Tentang Pinjaman Online Di Kalangan Generasi Milenial Dan Generasi Z).” Undergraduate, Uin Fatmawati Sukarno, 2024. Http://Repository.Uinfasbengkulu.Ac.Id/2764/.
