Dinamika Pernikahan Lintas Agama Dalam Tafsir Al-Nukat Wa Al-'Uyun Karya Al-Mawardi

المؤلفون

  • Septhiana Lutfia Hajar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Taj Zahi El Huda
  • Abu Bakar Yamani

DOI:

https://doi.org/10.59579/p0e7bx67

الكلمات المفتاحية:

Nikah Lintas Agama، Al-Mawardi، al-Nukat wa al-'Uyun

الملخص

ABSTRAK

Dewasa ini, telah terbit satu aturan yang melarang pernikahan lintas agama. Hal tersebut sontak memantik beragam komentar. Selain itu, angka pernikahan lintas agama di Indonesia pun tercatat cukup tinggi sejak tahun 2005. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, negara Indonesia yang kental akan kepercayaan bahwa ‘menikahlah dengan yang seagama’ pun menjadi tanda tanya. Apakah hal tersebut hanya dijadikan sebagai angin lewat? Lantas bagaimana hukumnya pernikahan lintas agama jika dilihat dari penafsiran? Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis merasa tertarik untuk mengkaji jenis pernikahan ini dengan melihat dari tafsir, yaitu Tafsir al-Nukat wa al-‘Uyun karya al-Mawardi. Adapun fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah surah al-Baqarah ayat 221, al-Maidah ayat 5, al-Nisa ayat 24 dan al-Mumtahanah ayat 10. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah library research dengan teknik maudhui, yaitu mencari sumber bacaan melalui buku, artikel, jurnal, majalah, ataupun literatur terkait tema yang kemudian diklasifikasikan sesuai tema. Hasil penelitian yang didapat menjelaskan bahwa dalam tafsirnya, al-Mawardi menunjukkan sikap kehati-hatian dalam menetapkan hukum pernikahan beda agama. Dalam satu kondisi, pernikahan beda agama diperbolehkan dengan ketentuan bahwa pria muslim menikahi wanita ahl kitab. Sedangkan untuk muslimah diharamkan menikahi pria musyrik ataupun pria ahl kitab sekalipun.

Kata kunci: Nikah Beda Agama, al-Mawardi, Fiqh.

 

المراجع

Akmal, Tsaniyatul, and Faisar Ananda. “SISTEM HUKUM DAN INTERAKSI AGAMA DALAM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DI DUNIA ISLAM” 11, no. 1 (2024).
Al-Mawardi, Abu Hasan ’Ali bin Muhammad bin Habib. Al-Nukat Wa al-’Uyun Tafsir al-Mawardi. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2020.
Arifin, Zainal. “Perkawinan Beda Agama.” Al-Insyiroh 2, no. 1 (2018).
Bahri, Syamsul, and , Elimartati. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam 23, no. 1 (June 30, 2022): 101–14. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473.
Fatahullah, Fatahullah, Israfil Israfil, and Sri Hariati. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (June 30, 2020): 41–55. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36.
Fikri Ys, Irsyad Al, and Deden Rohmanudin. “Sebab-sebab Historis Lahirnya Metode Maudu’i dalam Tafsir.” Jurnal Iman dan Spiritualitas 1, no. 3 (July 25, 2021): 359–67. https://doi.org/10.15575/jis.v1i3.12944.
UIN Alauddin Makassar, and Muhammad Amin. “PEMIKIRAN POLITIK AL-MAWARDI.” Jurnal Politik Profetik 4, no. 2 (December 16, 2016): 117–36. https://doi.org/10.24252/jpp.v4i2.2744.
Mawardi al-Basri, Abi Husain Ali bin Muhammad bin Habib al-. Al-Nukat wa al-’Uyun Tafsir al-Mawardi. Beirut: Muassasah al-Kitab al-Tsaqafiyah, t.t
Yasin, Sulaiman, Metode Tafsir Al-Mawardi dalam Kitab al-Nukat wa al-‘Uyun, Journal of Quranic Studies, Vol. 15, No. 1, 2017, pp. 65-85.
Abu Zahrah, Muhammad, Al-Mawardi wa Fiqhuhu al-Islami, Cairo: Dar al-Fikr, 1994.

منشور

2026-01-15

كيفية الاقتباس

Dinamika Pernikahan Lintas Agama Dalam Tafsir Al-Nukat Wa Al-’Uyun Karya Al-Mawardi. (2026). Qaf: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 7(02). https://doi.org/10.59579/p0e7bx67