SOSIALISASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG MELALUI PEMANFAATAN RUANG UNTUK PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

  • Sri Kusriyah Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang
  • Ariyani Witasari
Keywords:
Kebijakan, Penataan; Pemanfataan; Pembangunan; Sosialisasi; Tata Ruang.

Abstract

Sosialisasi mengenai Kebijakan penataan ruang melelui pemanfataan ruang untuk pemabgungunan yang berkelanjutan adalah untuk memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang kebijakan Kabupaten Demak dalam memanfaatan ruang untuk pembangunan melalui penyusunan pemabangunan jangka panjang, Pembangunan jangka menengah dan program kerja pembangunan tahunan, bertujuan agar masyarakat ketika akan memanfaatkan ruang untuk pembangunan bisa menyesuiakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Demak. Metode yang digunakan dalam pengandian adalah sosiologis, yakni dengan tatap muka tehadap masyarakat, sosialisasi dengan cara penyuluhan, serta diskusi untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap kebijakan tata ruang melalui pemanfataan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Hasil dari pelaksanaan pengabdian terciptanya kesadaran masyarakat ketika akan melaksanaan pemanfataan ruang untuk mendirikan suatu usaha tertentu harus melalui prosedur yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten Demak, yang dituangkan dalam Rencana Pembanguanan Jangka Menengah dan Rencana Program Pembangunan Tahunan, serta dalam standar operasional perijinan untuk pemanfataan ruang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa. Jakarta, Balai Pustaka, 2005
Euis Amalia, Keadilan Distributif Dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Radjagrafindo Persada, 2009
Hanif Nurcholis, Teori Dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jakarta: Grasindo, 2005
M Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alimni, Bandung, 2010
Seotomo, Strategi Pembangunan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2006
Peraturan Perundan-undangan:
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahuan 2005-2025
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang
Peraturan Daerah (Perda ) Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031
Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak 2011-2031
Perda Nomror 11 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak, 2021-2026.
Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Demak, Tahun 2023.
Lain-lain:
https://sikeren.demakkab.go.id,
https://dinputaru,demakkab.go.id.
Published
2024-01-31
How to Cite
KusriyahS. and WitasariA. (2024) “SOSIALISASI KEBIJAKAN PENATAAN RUANG MELALUI PEMANFAATAN RUANG UNTUK PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 11(01), pp. 16-24. doi: https://doi.org/10.32699/ppkm.v11i01.5680.
Section
Penelitian

STATISTICS

Abstract viewed = 172 times
PDF downloaded = 142 times