PAD: POTENSI PAJAK PARKIR DI KABUPATEN WONOSOBO
Efisiensi, Efektivitas, Potensi Pajak Parkir
Abstract
Penelitian ini berjudul Potensi Pajak Parkir di Kabupaten Wonosobo, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi Potensi Pajak Parkir di Kabupaten Wonosobo, menghitung Daya Pajak Parkir di Kabupaten Wonosobo dan menghitung Efisiensi dan Efektivitas Pajak Parkir.
Berdasarkan perhitungan daya pajak parkir diperoleh nilai 0.0085 sehingga dapat dikatakan bahwa kemampuan daerah dalam membayar pajak parkir masih relatif kecil. Tingkat efisiensi dari perbandingan pengeluaran dan penerimaan sebesar 1,24%, yang artinya bahwa dengan asumsi untuk biaya pemungutan ada sebesar Rp.2,000,000, sehingga tingkat efisiensi dari potensi pajak parkir ini dikatakan efisien. Dari perhitungan tingkat efektifitas dari pajak parkir dapat dijelaskan bahwa tingkat efektifitasnya sebesar 100% yang dapat diartikan bahwa untuk analisis efektivitas dari pajak parkir ini dapat dikatakan efektif. Dan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan pajak parkir kabupaten Wonosobo sebesar Rp. 13,458,000/ bulan atau sebesar Rp. 161,496,000/ tahun.
Downloads
References
Sadono Sukirno 1995. Pengantar Teori Makroekonomi, Edisi Pertama Jakarta : Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Nomor 130 Tahun 2009 )
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 2)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 1T Tambahan Lembaran Daerah Nomor Kabupaten Wonosobo '17)