Keadilan Pemilu dan Reformasi Kelembagaan: Memperkuat Lembaga Pengawas Pemilu Melalui Perspektif Hukum Positif dan Politik Konstitusional
Keywords:
Bawaslu, Hukum pemilu, Siyasah dusturiyyahAbstract
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat harus diselenggarakan secara jujur, adil, dan berintegritas. Namun, praktik penegakan hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam penanganan tindak pidana pemilu yang jarang berlanjut ke tahap penyidikan maupun penuntutan. Kelemahan struktural Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perbedaan tafsir antar-instansi, dan keterbatasan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebabkan banyak laporan pelanggaran tidak terselesaikan secara tuntas. Studi ini menganalisis urgensi penguatan Bawaslu melalui perspektif hukum positif dan siyasah dusturiyyah. Dalam tradisi politik Islam, konsep hisbah, al-‘adl, serta maslahah menegaskan kewajiban negara menjaga hak publik dan mencegah kezaliman politik. Dengan metode normatif-komparatif, penelitian ini menemukan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada Bawaslu selaras dengan prinsip keadilan elektoral maupun teori ketatanegaraan Islam. Integrasi kedua perspektif menghasilkan model rekonstruksi kelembagaan, yaitu Bawaslu sebagai muhtasib modern yang mampu mencegah kecurangan, mempercepat penanganan pelanggaran, dan menjamin keadilan elektoral secara lebih efektif
References
al-Farrā’, Abu Ya‘lā. 1995. Al-Aḥkām Al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
al-Farra’, Abu Ya’la. 1995. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
al-Ghazālī, Abu Hamid. 1997. Al-Mustashfā. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Mawardi. 1996. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah. Dar al-Hadith.
al-Māwardī, Abu al-Hasan. 1996. Al-Aḥkām Al-Sulṭāniyyah. Cairo: Dar al-Hadith.
al-Zuḥaylī, Wahbah. 1985. Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh. Damascus: Dar al-Fikr.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perihal Undang-Undang. Konstitusi Press.
BAPPENAS RI. 1945. “Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Warga Dan Negara 1945:1–166.
Beka, Akhmad Farichin. 2025. Jejak Sejarah Bawaslu: Catatan Dan Memoar Awal Berdirinya Dalam Pengawasan Pemilu. Penerbit NEM.
Dicey, Albert Venn. 2013. The Law of the Constitution. Vol. 1. OUP Oxford.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Gakkumdu, Oleh Sentra. 2022. “1 , 2 1.” 2(2):220–32.
Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Haris, Syamsuddin. 2019. Masalah Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia. LIPI Press.
Hasan, Aslan, Arisa Murni Rada, Universitas Khairun, Election Dynamics, Election Crimes, and North Maluku. 2024. “Us Oenale.” 5(2):113–24.
Heywood, Andrew. 2013. Politics. Palgrave.
IDEA, International. 2010. Electoral Justice Handbook. International IDEA.
Indonesia, Republik. 1981. “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981.” Kuhap 871.
Liany, Lusy. 2018. “Kedudukan Dan Kewenangan Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia.” Bawaslu Dalam Struktur Lembaga Negara Indonesia Lex Jurnalica 15.
Pemerintah Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Qutub, Sayid. 2011. “Sumber-Sumber Ilmu Pengetahuan Dalam Al Qur’an Dan Hadits.” Humaniora 2(2):1339–50.
Selznick, Philip. 1963. “Legal Institutions and Social Controls.” Vand. L. Rev. 17:79.
Shaheen, Mozaffar, and Andreas Schedler. 2002. The Political Economy of Electoral Administration. Vol. 21.
Taymiyyah, Ibn. 2000. Al-Siyāsah Al-Syar‘iyyah Fī Iṣlāḥ Al-Rā‘ī Wa Al-Ra‘Iyyah. Riyadh: Maktabah al-Rushd.