Halal Food & Penetapan Fatwa Halal
Abstract
Abstract
In the teachings of Islam many regulations relating to '' food '', from starting to organize halal food and haram, ethics (adab) food, to regulate the ideality and quantity of food in the stomach. Basically all foods and beverages derived from vegetable, fruits and animals vegetables are halal except those that are toxic and endanger human life. Food for Muslims is not just the fulfillment of the needs of the outward, but also part of the spiritual needs that absolutely protected. For that the teachings of Islam ordered his people to eat and use materials that kosher thayyib. Thus halal-haram is not a simple question that can be ignored, but an important issue and received great attention in the teachings of Islam. Consuming halal food and thayyib is the actualization of the quality of understanding, appreciation and practice of religious teachings which in fact is one of the directions of policy development in the field of religion. Therefore, the government is obliged to provide services in the form of guarantee, protection to religious people (Muslims) to avoid the danger of products that are haram even syubhat and provide guidance service to the empowerment of religious people (Muslims) to consume the kosher and thayyib and avoid from extravagant behavior (israf) and exaggeration (tabzir) and out of the ordinary. One form of protection from the government is with the establishment of the Fatwa on Halal food and Law regulate it is Law no. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee, Law no. 36 Year 2009 on Health, Law no. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law no. 7 of 1996 on Food.
Keywords:Halal, Food, Halal Fatwa.
Abstrak
Dalam ajaran Islam banyak peraturan yang berkaitan dengan ’’makanan’’, dari mulai mengatur makanan yang halal dan haram, etika (adab) makanan, sampai mengatur idealitas dankuantitas makanan di dalam perut. Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan nyawa manusia.Makanan bagi umat Islam tidak sekedar pemenuhan kebutuhan secara lahiriah, akan tetapi juga bagian dari kebutuhan spritual yang mutlak dilindungi. Untuk itu ajaran agama Islam memerintahkan umatnya agar memakan dan menggunakan bahan-bahan yang halal thayyib. Dengan demikian halal-haram bukanlah persoalan sederhana yang dapat diabaikan, melainkan masalah yang penting dan mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam. Mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib merupakan aktualisasi kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang notabene merupakan salah satu butir arah kebijakan pembangunan bidang agama. Oleh karenanya pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa jaminan, perlindungan kepada umat beragama (umat Islam) terhindar dari bahaya produk-produk yang haram bahkan syubhat serta memberikan pelayanan bimbingan kepada pemberdayaan umat beragama (umat Islam) untuk mengkonsumsi yang halal dan thayyib serta menghindari dari perilaku boros ( israf) dan berlebih-lebihaan (tabzir) serta di luar kewajaran. Salah satu wujud perlindungan dari pemerintah adalah dengan adanya penetapan Fatwa mengenai makanan Halal dan Undang undang mengaturnya diantaranya adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Kata Kunci:Halal, Makanan, Fatwa Halal.
Downloads
References
Bagian proyek sarana dan prasarana produk halal direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003, Petunjuk teknis pedoman system produksi halal, Jakarta: DepartemenAgama RI.
Dahlan, Abdul Aziz, et. al,. 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Iktiar Baru Van Hoeve.
Departemen Agama RI, 1971, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir al-Qur‟an.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Girindra, Aisjah, 1998, LP POM MUI Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta: LP POM.
Hakim, Abdul Hamid, t.th, Mabadi Awaliyyah, Jakarta: Maktabah Assa’adiyyah Putra.
Jurjani, Ali bin Muhammad Al, 1988, Kitab al-Ta‟rifat, Cet. III, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Kamal, Abu Malik bin sayyid salim, 2007, Fiqih Sunah untuk Wanita, Jakarta: Al- I‟tishomCahaya Umat.
Mardani, 2013, Ushul Fiqh, Cet I, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shiddieqy, T.M. Hasbi Al, 1997, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang,: PT. Pustaka Rizky Putra.
Team Administrasi Niaga Politeknik Negeri Semarang, 2008, Modul Hukum Bisnis, Semarang: Polines Semarang.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Yunus, Mahmud, 1989, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Hidakarya Agung.