Kepastian Hukum Produk Halal dI Indonesia
Produk halal, Kepastian hukum, sertifikasi halal
Abstract
Abstract
The Indonesian Muslim community is the largest consumer of halal products. They have the constitutional right to obtain legal certainty of halal products according to their religious beliefs, which if not fulfilled their constitutional rights will have a wide impact on the national economy. The focus of this study is to examine what policies have been made by the government related to halal products, as well as how the policy content is to be analyzed. This research was approached by using juridical-normative. Issues were approached with several approaches including the statutory approach and the analytical approach. From the analysis of the policy made by the government regarding halal products is divided into three regimes: first: pre-certification regime in this regime the government has not made a policy on halal products provision halal given by the fatwa ulama and awareness of business actors, secondly: halal certification regime in this regime there is already a policy about halal product but still be optional and not obligation so society have not got legal certainty perfectly. Third: post regime in the issuance of Halal Product Warranty Act. In this regime legal certainty about halal product has been obtained as contained in Article 4 of Law Number 33 Year 2014.
Keywords:Halal Product, Legal Certainty, Halal Certification
Abstrak
Masyarakat muslim Indonesia merupakan konsumen terbesar dalam mengkonsumsi produk halal. Mereka memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum terhadap produk halal sesuai keyakinan agamanya, yang apabila tidak terpenuhi hak konstitusionalnya akan berdampak luas bagi perekonomian nasional. Fokus penelitian ini adalah menelaah kebijakan apa yang telah dibuat oleh pemerintah terkait dengan produk halal, serta bagaima content kebijakan tersebut untuk dianalisis. Penelitian ini didekati dengan menggunakan yuridis-normatif. Permasalahan didekati dengan beberapa pendekatan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis.Dari analisis yang telah dilakukan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah terkait produk halal terbagi menjadi 3 rezim: pertama: rezim pra sertifikasi pada rezim ini pemerintah belum membuat kebijakan tentang produk halal ketetapan halal diberikan oleh fatwa ulama dan kesadaran pelaku usaha , kedua: rezim sertifikasi halal pada rezim ini sudah ada kebijakan tentang produk halal tetapi masih bersifat pilihan dan bukan kewajiban sehingga masyarakat belum mendapat kepastian hukum secara sempurna. Ketiga: rezim pasca di terbitkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pada rezim ini kepastian hukum tentang produk halal sudah diperoleh sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Kata Kunci: Produk Halal, Kepastian Hukum , Sertifikasi Halal
Downloads
References
Ali, Mohammad Daud, 2005, Hukum Islam: PengantarIlmuHukumdan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Al-Jurjani, 1936,al- Ta’rifat, Mesir: Maktabah wa Mathba’ah Musshtafa al Babi al halabi wa auladi.
Apeldron, Van, 1990, Cet. 24, Pengantar Ilmu Hukum, , Jakarta: Pradnya Paramita
Apriyono, Anton dan Nurbowo, 2003, Panduan Belanja dan Konsumsi Halal. Jakarta: Khairul Bayaan
Asyhar, Thobieb Al, 2003, Bahaya Makanan Haram bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani. Jakarta: Al-Mawardi Prima
Girindra, Aisjah, 2005, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta: LP POM MUI
Hasan, Sofyan, Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi Di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Hazairin, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Rineka Cipta
Kristiyani, Celina Tri Siwi, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika
LP POM MUI, 2013, Hukum Penggunaan Alkohol, Jurnal Halal, No.103 Th.XVI Tahun 2013, Jakarta: LP POM MUI
Undang- UndangNomor 33 tahun 2014