Integrasi Keadilan Restoratif dan Konsep Diyat dalam Pemenuhan Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual
Keywords:
restitusi, kekerasan seksual, keadilan restoratif, diyat, hukum islamAbstract
Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di Indonesia sebagaimana tercermin dari data Komnas Perempuan yang mencatat 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menetapkan restitusi sebagai instrumen formal pemulihan hak korban, yang menegaskan bahwa orientasi hukum nasional tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan korban. Namun demikian, pelaksanaan restitusi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses, masalah pelaporan, dan kesesuaian besar restitusi bagi korban. Dalam konteks tersebut, prinsip pemulihan bagi korban sesungguhnya memiliki keselarasan dengan konsep diyat dalam hukum Islam yang mengatur tanggung jawab dan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban, sehingga dapat menjadi rujukan normatif dalam memperkuat pendekatan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini menganalisis restitusi dalam UU TPKS melalui perspektif keadilan restoratif dan mengeksplorasi potensi nilai-nilai keadilan dalam konsep diyat sebagai sumber bagi penguatan restitusi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa restitusi dalam UU TPKS sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yakni menempatkan korban sebagai pusat pemulihan, bukan sekadar fokus pada penjatuhan sanksi terhadap pelaku. Lebih lanjut, integrasi nilai keadilan dalam diyat dapat memperkuat legitimasi restitusi, meningkatkan akses, dan efektivitas pemulihan hak korban dalam konteks sosial dan hukum Indonesia. Dengan demikian, adopsi konsep diyat ke dalam kebijakan restitusi memiliki potensi untuk memperkaya struktur hukum nasional dan memperdalam pemahaman keadilan restoratif dalam pemulihan korban kekerasan seksual
References
Aslam, Maleeha. 2014. “Islamism and masculinity: Case study Pakistan.” Historical SocialResearch/Historische Sozialforschung: 135–49.
Braithwaite, John, 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation. Oxford: Oxford University Press.
Daly, Kathleen, 2016. “What Is Restorative Justice? Fresh Answers to a Vexed Question.” Victims & Offenders 11(1): 9–29.
Hallaq, Wael B, 2009. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Indonesia, 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 168. Jakarta.
Kamali, Mohammad Hashim, 2008. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2024, Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.
Zehr, Howard, 2002. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Al-Zuhayli, Wahbah, 2011. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damascus: Dar al-Fikr.